Keterangan foto: Tiga orang sindikat pemalsuan BPKB kendaraan dibekuk Satreskrim Polres Jembrana/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Melalang buana selama 12 tahun sejak 2008, tiga orang sindikat pemalsuan BPKB kendaraan dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Dalam aksinya sindikat ini bisa meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku yakni Ni Komang Seniwati alias Buk Ayu (46) asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Ni Made Swantini alias Swandewi Alias Dek Pong (34) asal Banjar Sengguan, Desa Penarungan, Kabupaten Badung dan Moh Lasuk Kapu alias Johan (51) asal Banjar/Lingkungan Chandra, Desa/Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedy Januartha mengatakan ketiga tersangka pemalsuan BPKB berhasil dibongkar setelah pihaknya menerima laporan dari Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu, Negara.

Ketiga tersangka lanjut Kapolres diamankan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Buk Ayu diamankan di Banyuwangi, tersangka Dek Pong di Badung dan tersangka Lasok Kapu diamankan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan untuk Buk Ayu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 378 KUHP. Sedangkan tersangka Dek Pong dan Moh Lasok Kapu dijerat Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP

“Tersangka Ni Komang Seniwati alias Buk Ayu di tahun 2008 pernah dihukum atas vonis Pengadilan Negeri Tabanan selama 1 tahun dalam kasus yang sama” ujar Kapolres Adi Wibawa, Rabu (24/6).

Kasus ini terbongkar berawal saat pihak koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka hendak menyita jaminan Bu Ayu berupa kendaraan. Di koperasi ini Buk Ayu menunggak pembayaran selama tiga bulan angsuran.

Sebelum melakukan penyitaan, pihak koperasi pada tanggal 6 Mei 2020 mengecek ketiga BPKB yang dipakai Bu Ayu sebagai jaminan ke Kantor Samsat Jembrana. Dari keterangan petugas, BPKB tersebut diduga palsu.

Tersangka Bu Ayu menjaminkan tiga buah BPKB yakni BPKB Toyota Avanza DK-1864-BI atas nama Putu Sumpen asal Denpasar, BPKB Honda CRV DK-689-AV atas nama Made Gede Sudarma, Denpasar dan BPKB Toyota Avanza DK-1866-OB atas nama Pieter asal Badung.

Dari tiga BPKB yang dijaminkan itu Buk Ayu mendapat pinjaman uang sebesar Rp.160 juta. Masing-masing dua BPKB yakni Toyota Avanza DK-1864-BI dan Honda CRV DK-689-AV sebesar Rp.100 juta dan dari BPKB Toyota Avanza DK-1866-OB sebesar Rp.60 juta. Untuk BPKB Toyota Avanza DK-1866-OB Buk Ayu menjaminkan pada bulan November 2019 atas nama anaknya, Putu AP.

Buk Ayu mendapatkan ketiga BPKB tersebut dari Dek Pong. Namun sebelumnya ia mengirimkan foto STNK yang akan dibuatkan BPKB. Setelah jadi, ketiga BPKB itu kemudian dibeli dengan harga bervariasi.

Untuk BPKB Toyota Avanza DK-1864-BI dan DK-1866-OB masing-masing dibeli seharga Rp.12 juta dan BPKB Honda CRV DK-689-AV dibeli dengan harga Rp.8 juta. Sedangkan tersangka Dek Pong mendapatkan BPKB dari Moh Lasok Kapu. Sementara Moh Lasok Kapu mengaku mendapatkan BPKB dari Agus Subaeri.

Dari tiga tersangka, satu tersangka atas nama Moh Lasok Kapu diamankan di Polres Jembrana. Sedangkan dua tersangka lainnya dititipkan di Rutan Negara karena ketiadaan sel perempuan di Polres Jembrana. (Komang Tole)

Editor: Hana Sutiawati