Solidaritas Klungkung Bersama JRX bersama Sekehe Teruna Teruni (STT) se-Desa Adat Pesinggahan mengadakan kegiatan kegiatan bersih-bersih dan sembahyang bersama, di Goa Lawah, pada Rabu, 4 November 2020.

Klungkung (Metrobali.com) –

 

Solidaritas Klungkung Bersama JRX bersama Sekehe Teruna Teruni (STT) se-Desa Adat Pesinggahan mengadakan kegiatan kegiatan bersih-bersih dan sembahyang bersama, di Goa Lawah, pada rabu, 4 november 2020. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 Wita.

Mereka menyusuri Pantai Goa Lawah sambil memunguti sampah utamanya sampah plastik. Selain muda mudi dari Klungkung juga diikuti oleh Solidaritas JRX Se Kabupaten/Kota di Bali. itu terlihat dari kaos yang mereka gunakan.

Seusai memunguti sampah, mereka membersihkan diri dan berganti pakaian sembahyang kemudian menuju Pura Goa Lawah untuk melakukan persembahyangan bersama.

Putu Agus Anugraha, koordinator kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih pantai tersebut terinspirasi dari sosok JRX SID yang telah sejak lama menggalang kegiatan bersih-bersih pantai. “Ya, kami memang terinspirasi dari JRX, banyak kegiatan positif yang telah ia lakukan berkaitan permasalahan sosial dan lingkungan. Kami ingin memelihara dan meneruskan hal-hal baik tersebut”, ujarnya.

“Selain itu masyarakat Klungkung mengenal slogan Dharmaning Ksatria Mahottama yang artinya keutamaan seorang ksatria adalah menjunjung kebenaran. JRX itu seorang ksatria yang berani berbuat untuk kepentingan orang banyak terlebih saat menyuarakan penolakan Rapid Test yang membuat ibu-ibu yang ingin melahirkan kehilangan bayinya akibat prosedur Rapid tes”, tambah Agus.

Ia juga menjelaskan tujuan kegiatan bersama yang mereka lakukan. “Kami ingin mendoakan agar agar persidangan JRX berjalan dengan adil”, ujarnya.

Sementara itu Ngurah Jesen salah seorang peserta dari Denpasar yang ikut berpartisipasi menanggapi tuntutan jaksa kepada JRX, yang dibacakan pada Sidang sebelumnya (Selasa, 3 Nopember 2020), yakni 3 tahun Penjara dan denda 10 juta sangat lucu. Hal tersebut karena saksi dari IDI Bali menyebut JRX itu orang baik dan mereka juga menyatakan tidak ada keinginan memenjarakan JRX. ,”kalau seperti itu tuntutan JPU apakah tidak lucu?” ujarnya.

Lebih lanjut Ngurah Jesen menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi dari JPU maupun Kuasa Hukum JRX, sama-sama meringankan JRX. Apa yang menjadi dasar JPU ngotot menuntut dengan hukuman 3 Tahun Penjara. “Siapa yang memiliki Kepentingan agar JRX dibungkam dalam penjara?” Tanyanya.

 

Pewarta : Hidayat