Pedagang Warung Nyambi Pengedar Ditangkap
Pedagang Warung Nyambi Pengedar Ditangkap/ist

Denpasar, (Metrobali.com)-

Pandi Amalga (31) pemilik Warung Sunda Nampi Raos, dibekuk petugas, Selasa (31/10) sekitar pukul 00.10 wita di Jalan Palapa Warung Sunda Nampi Raos, Sidakarya, Denpasar Selatan. Pedagang ini menyimpan 300 gram atau 3 ons sabu siap edar di dalam almari esnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengungkapkan, tersangka selain berdagang juga merangkap sebagai pengedar sabu.
“Sabu tersebut disimpan didalam warung miliknya. Didalam almari es yang tidak terpakai di rak paling atas,” ucapnya di Mapolda Bali, Rabu (8/11).
Saat warungnya digeledah, 3 plastik klip besar berisi sabu disimpan dalam pembungkus wafer Nabati warna hitam kuning, lalu di bungkus dengan dua lapisan plastik. Petugas juga menemukan 4 plastik klip tanggung dan 20 plastik klip kecil sabu disimpan didalam kotak kacamata berwarna cokelat.
“Keseluruhan totalnya 304, 36 gram. Selain itu kami juga mengamankan timbangan, sendok dan plastik klip,” ujarnya.
Kronologis penangkapan tersangka bermula dari pukul 23.30 wita, dimana tersangka yang telah menjadi TO ini sempat dihentikan oleh petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Bali di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi.
Saat dilakukan penggeledahan didalam mobilnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Petugas langsung menggiringnya ke tempat tinggal pelaku di Jalan Pulau Enggano Gang XVII No.1 Pemogan, hasilnya tetap nihil.
“Hanya bukti petunjuk saja yang ada dalam mobil tersebut. Namun akhirnya tersangka sendiri ini yang menunjukkan letak penyimpanan sabu tersebut. Keterangannya pelaku mengambil dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Iman yang berada di Lapas,” ujarnya.
Pelaku yang berambut pirang ini mengakui barang tersebut dari wilayah Jawa Timur yang dibawa oleh seorang kurir yang tidak dikenalnya melalui perjalanan darat.
“Ini kali kedua pelaku jadi pengedar. Upahnya sebesar Rp500 ribu sekali ambil,” jelasnya.
Tersangka disangkakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.SIA-MB