gede ganefo

Kompol I Gede Ganefo

 

Denpasar, (Metrobali.com)-

Seorang karyawan pekerja asuransi finance ternama di kota Denpasar dibekuk Satuan Narkoba Polresta Denpasar Minggu (12/7) lalu lantaran menyimpan 5 paket sabu yang dibungkus kertas tisu yang disimpan di dalam laci di kamar kostan tersangka.

Tersangka bernama Fery Harpawan (32), ditangkap di kostannya di Jalan Kaswari, Gang XI, nomor 88 Banjar Semage Penatih, Denpasar Timur. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 3,96 gram.

Informasi di lingkungan Polresta Denpasar, Senin (20/7) menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pergerakan tersangka sangat mencurigakan, juga teman-teman yang keluar masuk di kostannya itu pun terlihat aneh. Seperti orang yang takut ketangkap karena berbuat kesalahan.

“Berdasarkan itu, tim dikerahkan untuk menindaklanjuti. Awalnya dilakukan pengintaian. Ternyata hasilnya benar. Selanjutnya, anggota Sat Narkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kosnya,” ujar sumber yang tidak mau namanya disebut ini.

Lanjut sumber, saat digeledah diseluruh kamarnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Namun, saat diperiksa di dalam kotak tisue milik tersangka, anggota menemukan 5 paket sabu yang masih dililit tisu yang disimpan di dalam  laci mejanya. Setelah petugas menemukan BB tersebut, tersangka mengakui sebagai pengedar. Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kita masih tindak lanjuti. Dari mana didapatnya barang tersebut,” papar sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo membenarkan terkait penangkapan itu. Kata dia, saat ini pihaknya sudah memeriksa secara intensif tersangka terkait asal-usul barang tersebut.

“Kita masih kembangkan,” demikian Gede Ganefo.SIA-MB