MoU dgn kejaksaan 2

Klungkung (Metrobali.com)-

 Sebagai tindaklanjut kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, SH diruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (27/1) tadi pagi.

Acara kerjasama antara Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung juga dihadiri Ketua DPRD Klungkung, A.A Gde Anom, Wakil Bupati, Made Kasta, Sekda Klungkung, Ketut Janapria, Unsur Muspida dan jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Klungkung.

Kajari Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, SH dalam sambutannya mengatakan, menyikapi segala permasalahan hukum yang menyangkut Perdata dan tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi yang dihadapi Pemkab Klungkung dan aparaturnya, diperlukan adanya tenaga yang professional dibidang hukum. Dengan dilakukannya penandatanganan ini menurut Kajari, Kejaksaan Negeri Klungkung siap membantu Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan memberikan bantuan hukum , pertimbangan hukum, tindakan hukum dan tindakan hukum lain terkait dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Demi mewujudkan tujuan Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menyelamatkan kekayaan Negara, melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kewibawaan Pemerintah,”ujarnya.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyatakan melalui kerjasama ini mampu menyelesaikan masalah hukum dibidang keperdataan dan tata usaha Negara yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Klungkung, baik didalam maupun diluar pengadilan serta menyelenggarakan penyuluhan hukum, penerangan hukum sehubungan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Selain itu, menurut Bupati Suwirta dengan kerjasama ini para SKPD juga bisa melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksaan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. “Dengan kerjasama ini kedepan tidak ada lagi keragu-raguan SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan masing-masing,”imbuh Bupati Suwirta. SUS-MB