Keterangan foto: Teluk Benoa

Denpasar, (Metrobali.com) –

Sidang sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa kembali digelar pada Selasa 19 maret 2019 di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Publik bali. Pada sidang kali ini merupakan agenda yakni penyerahan kesimpulan dari termohon yang dalam hal ini PT. Pelindo III cabang Benoa serta penyerahan Uji Konsekuensi untuk semua informasi yang diminta oleh Walhi Bali. Namun pada sidang kali ini pihak termohon yakni Pelindo III cabang Benoa meminta pimpinan sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa agar menentukan sidang kali ini tertutup. Alhasil pimpinan sidang mengabulkannya dan menetapkan sidang pada hari antara Walhi Bali melawan Pelindo III cabang Benoa tertutup.

Dikonfirmasi sesusai sidang, majelis komisioner Agus Astapa menjelaskan bahwa mengapa semua informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali tidak dibuka oleh Pelindo karena ada dalam informasi tersebut ada putusan-putusan yang menyangkut lembaga lain. “Jadi ijin-ijin itu dikeluarkan oleh lembaga lain sehingga pihak pelindo beralasan bahwa ada informasi yang tidak bisa diberikan,” tungkasnya. Lebih lanjut Agus Astapa menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pelindo III cabang Benoa tepatnya tanggal 26 Maret 2019 guna melakukan pengecekan terhadap segala surat dan kelengkapan perijianan aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa.

Disamping itu Astapa mengatakan “Pengecekan ini dilakukan untuk menjadi pertimbangan majelis dalam menentukan putusan apakah informasi itu dibuka semuanya, dibuka sebagian atau dibuka semuanya namun bukan kewenangan lembaga bersangkutan untuk punya” imbuhnya. Komisi Informasi Publik akan mengecek tanpa kehadiran pemohon atau Walhi Bali.

Pelindo III cabang Benoa menutup segala informasi yang dimohonkan oleh Walhi Bali dan telah menyerahkan uji konsekuensinya. Made Juli Untung Pratama Direktur Walhi Bali memberikan tanggapan bahwa segala informasi yang diminta oleh Walhi Bali kepada Pelindo III cabang Benoa merupakan informasi publik. Untung Pratama juga mempertanyakan bagaimana cara publik untuk mengetahui kegiatan tersebut ketika data-data yang menyangkut tentang segala perijinan itu ditutup ? untung Pratama mengatakan bahwa “Hal tersebut adalah upaya-upaya untuk menghambat akses publik untuk mengetahui kegiatan atau Aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo di kawasan Teluk Benoa” ucapnya. Untung Pratama mengatakan bahwa “Pelindo terkesan tertutup dan dapat diduga Pelindo tidak punya ijin sebab semua informasi yang diminta Walhi Bali dinyatakan tertutup”tegasnya.

Untung Pratama juga menjelaskan bahwa pihak majelis komisioner akan melakukan pemeriksaan setempat kepada Pelindo III cabang Benoa. Hal tersebut akan membuktikan apakah Pelindo III memang sudah memiliki ijin atau tidak, dan dalam hal ini Walhi Bali tidak dilibatkan atas permintaan dari Pelindo III cabang Benoa. Setelah pemeriksaan setempat maka selama 14 hari kerja maka akan ada putusan.

Sumber: WALHI Bali