Denpasar  (Metrobali.com)-
Sidang perkara atas terdakwa nenek Loeana Kanginnadhi (77) dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait jual-beli tanah dengan pengusaha Jakarta Putra Masagung, tetap akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini dikarenakan berkas perkara atas terdakwa Loeana sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak dapat ditarik kembali maupun dihentikan.
Demikian hasil kesepakatan dari pertemuan antara majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Loeana, tim Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan tim Penasihat Hukum (PH) Loeana dipimpin Yusril Izha Mahendra, Kamis (2/8), di Denpasar.
“Kami sebagai penasihat hukum tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menarik kembali berkasnya, sedangkan majelis hakim tidak dapat menghentikan sidang perkaranya,” kata Yusril Izha Mahendra kepada wartawan, seusai melakukan pertemuan itu.
Pemberitaan media atas perkara ini sempat marak karena, terdakwa Loeana Kanginnadhi seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi, yaitu dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/6) dalam kondisi sakit parah. Loeana dibawa tim kuasa hukumnya ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur tandu dorong. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS terkait penjualan tanah seluas 7.200 M2 dengan Putra Masagung pada tahun 2004 lalu.
Karena kondisi ini, majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terkait dengan hal ini, Hutauruk meminta bantuan tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loeana. Beberapa hari lalu tim dokter independen dari IDI Denpasar mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan terdakwa Loeana bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani rawat inap.
Terdakwa Loeana rencananya pada Kamis (2/8) kemarin akan kembali disidangkan di PN Denpasar. Namun karena ada keterangan dari tim dokter yang menyatakan ia masih dalam keadaan sakit, akhirnya sidangnya kembali ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa tim JPU tidak akan membawa terdakwa Leoana ke pengadilan sebelum ada pernyataan tim medis yang menyatakan terdakwa Loeana sudah sehat.
Yusril menjelaskan, proses peradilan terhadap terdakwa Loeana belum berjalan. Hal ini karena saat sidang pertama pada 26 Juni lalu, tim JPU belum sempat membacakan surat dakwaan, mengingat terdakwa Loeana yang mengaku sakit. Kendati demikian, papar Yusril, sidang atas perkara ini tidak dapat dihentikan karena berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait dengan hal ini Yusril yang mantan Menteri Hukum dan HAM meminta semua pihak menghentikan kontroversi atas kasus terdakwa Leoana. Selain itu Yusril juga berharap agar persidangan berjalan objektif dan adil.
Menyinggung soal perawatan terhadap terdakwa Loeana yang diperkirakan menderita depresi, Yusril meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan apakah pembantaran terhadap terdakwa Loeana dilanjutkan atau penahanannya ditangguhkan. Yusril juga akan berkonsultasi dengan tim dokter dan keluarga Leoana mengenai kemungkinan terdakwa Loeana dirawat di luar Bali, misalnya di Surabaya, Jatim.
Secara terpisah, Juniver Girsang, kuasa hukum Putra Masagung menduga terdakwa Loeana berupaya membentuk “opini publik” dengan berpura-pura sakit parah dan depresi, sehingga mengundang simpati publik. Hal ini dilakukan diduga guna menghindari proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Klien kami merasa sangat heran kenapa terdakwa (Loeana  Kanginnadhi) memperlambat proses persidangan. Seharusnya jika merasa tidak bersalah dibuktikan di pengadilan, bukan malah membentuk opini dan kemudian opini tersebut mendiskreditkan klien kami (Putra Masagung) yang sudah menjadi korban dugaan penipuan senilai satu juta dolar Amerika Serikat,” tutur Juniver.
Advokat terkenal ini menilai pemberitaan soal “sakitnya” terdakwa Loeana terkesan tidak cover both sides yang seakan-akan menuduh Putra Masagung (korban dugaan penipuan dan penggelapan) bertindak tidak manusiawi. “Kami mensinyalir ini merupakan skenario dari terdakwa untuk memperlambat proses persidangan. Klien kami sangat menyesalkan proses persidangan berlarut-larut dan sidangnya sering
ditunda karena dalih sakit,” ucap Juniver. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan terhadap terdakwa Loeana ke PN Denpasar.
Juniver membeberkan, sewaktu perkara ini masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan dinyatakan P21, terdakwa Loeana “menghilang”, sehingga dijadikan buronan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lama menjadi “incaran” polisi, terdakwa Loeana akhirnya tertangkap di salah satu mal terbesar di Surabaya, Jatim.
Sewaktu masih DPO, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tidak punya masalah dengan kesehatan dan bisa bepergian kemana saja . Namun saat memasuki proses persidangan, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tiba-tiba mempersulit/menghambat proses persidangan. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar serta tidak terpengaruh terhadap opini-opini atau trial by the press, tetapi berpegang teguh kepada penegakan hukum mencari kebenaran materiil,” tandas Juniver. GT-MB