sidang-perdana-sara-dan-david-didakwa-pasal-berlapis

Sidang Perdana, Sara dan David Didakwa Pasal Berlapis

Denpasar, (Metrobali.com)-

Pembunuh anggota Polantas Polsek Kuta Iptu Wayan Sudarsa, sepasang kekasih Sara Connor dan David James Taylor didakwa pasal berlapis.

Kedua orang asing tersebut didakwa pasal 338 KUHP JO pasal 55 ayat 1, pasal 170 KUHP ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang Perdananya di PN Denpasar, Rabu (9/11/2016).

Sara Connor saat memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar terlihat menutupi wajahnya dengan kipas kayu, sementara David James Taylor memakai kaca mata hitam.

Sidang perdana kali ini keduanya disidangkan terpisah, sidang dengan terdakwa David dipimpin Hakim Ketua Yanto sedangkan sidang dengan terdakwa Sara Connor dipimpin Hakim Ketua I Made Pasek.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Jaya Lantara membacakan dakwaannya, bahwa keduanya telah dinyatakan secara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap Wayan Sudarsa sehingga  mengakibatkan kematian, dimana pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung, Bali.

“Dakwaan kesatu intinya pasal 338 pembunuhan, kedua yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan menyebabkan kematian ancaman hukuman 12 tahun, dakwaan yang ketiga adalah pasal 351 junto 55 itu penganiayaan menyebabkan kematian ancamamya tujuh tahun,” ujar Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa David James Taylor.SIA-MB