Karangasem (Metrobali.com) –

Sidang perdana kasus percobaan penusukan yang disertai pengerusakan yang melibatkan I Gede Gunawan alias Godongan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendengarkan saksi korban. Dalam sidang tersebut, Pelaku didakwa dengan dakwaan pasal berlapis.

 Dari pantauan Metrobali.com, pada Senin (6/1/2014)  Saksi korban, I Nyoman Oka Antara datang bersama istrinya yang juga sebagai saksi dalam kasus ini. sidang yang dipimpin majelis hakim, Sri Murniati, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Gede Putra, SH ini mendengarkan keterangan saksi korban. Dalam kesaksiannya itu, korban yang juga ketua Komisi B, DPRD Karangasem ini membenarkan keterangan sesusai dengan laporannya yang ada di Berita Acara Perkara (BAP) tersebut.

Oka Antara juga menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya itu. “Kejadianya pada Kamis, 28 Oktober 2013 lalu. Saat itu saya baru datang dari rumah salah seorang teman, saya bermaksud mengambil mobil yang saya taruh di depan rumah I Gede Kawidana, tiba – tiba datang dia (pelaku) seraya mengajak berkelahi,” ujar Oka Antara di depan Majelis Hakim.

  Selanjutnya, Oka Antara juga menuturkan, saat itu pelaku juga mengajak dirinya berbicara empat mata didalam mobil miliknya, keinginan pelaku pun dilakukannya. Hanya saja, sesampai di dalam mobil, pelaku malah menyuruh agar mobil tersebut dijalankan. Setelah mobil tersebut jalan   dan  dijalan yang sepi, tiba-tiba dia mengeluarkan pisau dari pinggang  dan langsung hendak menusuk dada. Namun  berhasil menepisnya. ”Setelah tidak berhasil menusuk saya, malah dia menusuk kaca mobil bagian kiri sehingga kaca depan retak. Setelah itu, dia meminta turun dan hendak mengajak duel di luar mobil. Saat mobil berhenti pelaku llangsung turun, dan saya dengan cepat menutup pintu mobil dan langsung melapor ke Polres Karangasem,” ujar Oka Antara lagi.

  Selain korban Oka Antara, sidang juga menghadirkan saksi Ni Nengah Wati yang tidak lain istri dari Oka Antara. Nengah Wati menuturkan, malam itu setelah kejadian, dirnya sempat ditelpon oleh suaminya agar tidak membuka pintu gerbang jika ada yang memanggilnya. Benar saja, selang beberapa menit, ada orang yang memanggil-manggil, Nengah Wati lantas menelpon kembali suaminya yang saat itu sedang melapor ke Mapolres Karangasem. “Sempat terdengar ada orang yang memanggil, namun tidak saya bukakan pintu karena sudah dipesan oleh suami agar tidak membuka pintu pagar,” ungkap wati.

  Atas perbuatan pelaku tersebut, JPU Cok Gede Putra, SH mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang pengerusakan, dan pasal 335 KUHP ayat 1  tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dikatakanya lagi, bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan. “Ini baru sidang perdana,hanya pembacaan dakwaan serta keterangan saksi saja,” ujarnya seusai sidang.

  Sementara itu, untuk menghindari terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan, pelaku seusai menjalani sidang langsung dibawa digiring menuju mobil tahanan dan di bawa ke Lapas Karangasem. Sedangkan, diluar ruang sidang, terlihat puluhan pria berbadan kekar yang memantau jalannya sidang. Selain itu, petugas kepolisian juga berjaga-jaga di luar mapun didalam ruang sidang.BUD-MB