Bos Maspion Grub, Alim Markus akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Ketut Sujaya sebagai saksi di PN Denpasar, Kamis (10/10).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Bos Maspion Grub, Alim Markus akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Ketut Sujaya sebagai saksi di PN Denpasar, Kamis (10/10). Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, saksi Alim Markus lebih banyak menyudutkan terdakwa mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta dibandingkan terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Saksi korban menyatakan kenal dengan Sudikerta dan pernah bertemu beberapa kali di Bali dan Surabaya. pertemuan terkait rencana saksi membangun hotel di Balangan, Pecatu Badung 2013 lalu. “Pak Sudikerta ngakunya sebagai pemilik tanah dan saya percaya ijin segera keluar karena beliau wakil gubernur,”terang saksi Alim Markus.
Sayangnya niat saksi bangun hotel gagal lantaran sertifikat tanah yang dibelinya iti disebutkan ganda. Itu diketahui setelah saksi membayar 149 miliar lebih ke PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahaan yang dipimpin istri Sudikerta. “Uang sebagian dari saya sisanya dari bank Panin, tapi di bank sudah saya lunasi,” ungkap Alim Markus.
Nah, berapa besar pengajuan kredit di Bank Panin saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga ditanya berapa besar uang yang dicairkan oleh Bank Panin. Kesaksian Alim Markus ini ditanggapi terdakwa Wayan Wakil melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko. “Majelis mohon dikeluarkan penetapan pemanggilan Bank Panin, untuk konfrontir,” pinta Agus Sujoko.
Dari keterangan ini saksi Alim Markus mulai dibuat gelagapan. Dia dicecar seputar awal mula kerjasama dan hak kepemilikan tanah Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. “Ada tim yang menangani, tahu saya tanah itu milik pak Sudikerta pribadi, bukan orang lain dan uang sudah dibayarkan dua kali ke PT Pecatu Bangun Gemilang,”jawab saksi.
Terkait pelepasan hak tanah, lagi lagi saksi Alim Markus mengaku ditangani timnya.
“Saya bilang ke terdakwa Sudikerta kembalikan uang kalau gak jadi, tapi hanya dijanjikan saja,” jelas saksi.
Saksi Alim Markus gelagapan saat ditanya Agus Sujoko terkait laporannya ke Polda Bali dalam perkara ini. Sebab, saksi korban dalam PT Marindo Gemilang, perusahaan yang dipakai saksi untuk investasi di Bali. Saksi sendiri tidak pernah diberi kuasa oleh Direktur Marindo Gemilang untuk laporkan perkara ini. Sugiarto sendiri bertindak sebagai konsultan hukum saksi sebelum transaksi tanah di Balangan. Kesaksian Alim Markus ini adanyang dibenarkan dan ditolak Sudikerta. “Saya jelaskan tanah ada yang milik Wayan Wakil dan Agung Ngurah,” terang Sudikerta sambil menegaskan tidak pernah menawarkan tanah pada saksi. Selain Alim Markus, jaksa pada sidang kemarin juga memanggil saksi Sugiarto, Eska Kanasut, Ni Nyoman Sujarni, IA Mas Sukerti.(NT-MB)