Sidang Mutilasi Fikri

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sidangan lanjutan terhadap tersangka kasus mutilasi terhadap korban Diana Sari di PN Klungkung selasa (4/11) JPU menghadirkan tiga saksi. Sidang tersebut dipimpin  Ketua Majelis hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Hakim anggota Mayasari Oktavia,SH dan Andrik Dewantara,SH,MH dengan  Panitera Dewa Ketut  Putra Wijaya. Sidang yang dilakukan terbuka untuk umum ini dibuka sekitar pukul 11.300 wita . Adapun dalam persidangan kemarin Majelis Hakim meminta terhadap Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ade Nandar Silitonga,SH, Nurhayati Ulfia,SH dan Diky Andi Firmansyah,SH untuk mengahadirkan saksi saksi yang mengetahui kasus pembunuhan yang dibarengi mutilasi oleh tersangka Fikri alias Ekik.

Saksi saksi yang dihadirkan dan disumpah sesuai agama yang dianutnya antara lain saki Heni Rahmawati asal  Jemberr  yang sekarang ngekos diseputaran Dinas PU Klungkung, Saksi Siti Korifah alias Luh Ade  alamat Dusun Pekandelan, Desa  Akah, Ni Ketut Pt Supartini (istri tersangka red) asal Karangasem tinggal di Banjar Siku Kamasan.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi Heni Rahmawati terungkap sepak terjang terdakwa Fikri mulai saat berada dikamarnya hingga saat berada diluar kamarnya. JPU Ade Nandar Silitonga mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan yang memberatkan terdakwa Fikri.

Saksi  Heni ditanya  tentang apa kebiasaan terdakwa sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban Nilasari. Saksi menyatakan terdakwa  sering kamarnya terbuka kalau ada anak anak ,sedangkan kalau  ada terdakwa kamar selalu tertutup. “ Kalau  dia  Fikri sangat menutup diri dia tinggal kos dikamar nomor 3 sedangkan saya  tinggal dikamar  nomor 5 ,”ujar Heni gugup. Lebih lanjut Saksi Heni menyebutkan rada aneh yang didengarnya saat bertepatan dengan kejadian pembunuhan dimana saat kejadian ada suara kran air  yang dibuka keras sehingga suaranya sampai ribut,” ujarnya.

Saksi juga menyebutkan terdakwa Fikri dilihat forem wajahnya dia  lihat agak bingung terus turun  diparkiran motor  dan ditempat tersebut Fikri bengong sekitar 15 menit. Saksi Heni juga menyebutkan korban Diana Sari  Sering  mendatangi tempat saksi bekerja di CM. Korban r menyampaikan mau mencari Fikri ,dan tampaknya korban kalut. Sementara itu usai mendengarkan keterangan seluruh saksi terdakwa Fikri alias Ekik tanpa tedeng aling aling mengakui seluruh keterangan para saksi. Dan Sidang ditutup akan dilanjutkan pada selasa (11/11) yang akan datang.

Sementara itu istri sah terdakwa Fikri yaitu  Ni Ketut Pt Supartini menyatakan bahwa suaminya diketahui  selingkuh dengan korban Diana Sari sekitar tahun  20 13 . Perselingkuhan ini diketahuinya  dari mertuanya yang  perempuan. Dirinya sempat mendatangi  tempat kos suaminya dan korban. Selama ini dirinya  mengaku  tinggal di Banjar Siku sama pamannya. Terkait kasus yang menimpa terdakwa Fikri dirinya minta keringanan terhadap majelis Hakim. Dia mengakui memaafkan suaminya  karena anaknya Hilham  masih kecil  baru berusia 4 tahun. “ Anak saya selalu menanyakan bapaknya ! Ya saya bilang dia masih bekerja,” ujarnya. Ia pun mengaku bersama anaknya dua kali dalam seminggu mengunjungi suami di LP. SUS-MB