Sidang Mutilasi : Semua Keterangan Saksi Diakui Fikri
Klungkung ( Metrobali.com )-
Sidangan lanjutan terhadap tersangka kasus mutilasi terhadap korban Diana Sari di PN Klungkung selasa (4/11) JPU menghadirkan tiga saksi. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dengan Hakim anggota Mayasari Oktavia,SH dan Andrik Dewantara,SH,MH dengan Panitera Dewa Ketut Putra Wijaya. Sidang yang dilakukan terbuka untuk umum ini dibuka sekitar pukul 11.300 wita . Adapun dalam persidangan kemarin Majelis Hakim meminta terhadap Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ade Nandar Silitonga,SH, Nurhayati Ulfia,SH dan Diky Andi Firmansyah,SH untuk mengahadirkan saksi saksi yang mengetahui kasus pembunuhan yang dibarengi mutilasi oleh tersangka Fikri alias Ekik.
Saksi saksi yang dihadirkan dan disumpah sesuai agama yang dianutnya antara lain saki Heni Rahmawati asal Jemberr yang sekarang ngekos diseputaran Dinas PU Klungkung, Saksi Siti Korifah alias Luh Ade alamat Dusun Pekandelan, Desa Akah, Ni Ketut Pt Supartini (istri tersangka red) asal Karangasem tinggal di Banjar Siku Kamasan.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Heni Rahmawati terungkap sepak terjang terdakwa Fikri mulai saat berada dikamarnya hingga saat berada diluar kamarnya. JPU Ade Nandar Silitonga mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan yang memberatkan terdakwa Fikri.
Saksi Heni ditanya tentang apa kebiasaan terdakwa sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban Nilasari. Saksi menyatakan terdakwa sering kamarnya terbuka kalau ada anak anak ,sedangkan kalau ada terdakwa kamar selalu tertutup. “ Kalau dia Fikri sangat menutup diri dia tinggal kos dikamar nomor 3 sedangkan saya tinggal dikamar nomor 5 ,”ujar Heni gugup. Lebih lanjut Saksi Heni menyebutkan rada aneh yang didengarnya saat bertepatan dengan kejadian pembunuhan dimana saat kejadian ada suara kran air yang dibuka keras sehingga suaranya sampai ribut,” ujarnya.
Saksi juga menyebutkan terdakwa Fikri dilihat forem wajahnya dia lihat agak bingung terus turun diparkiran motor dan ditempat tersebut Fikri bengong sekitar 15 menit. Saksi Heni juga menyebutkan korban Diana Sari Sering mendatangi tempat saksi bekerja di CM. Korban r menyampaikan mau mencari Fikri ,dan tampaknya korban kalut. Sementara itu usai mendengarkan keterangan seluruh saksi terdakwa Fikri alias Ekik tanpa tedeng aling aling mengakui seluruh keterangan para saksi. Dan Sidang ditutup akan dilanjutkan pada selasa (11/11) yang akan datang.
Sementara itu istri sah terdakwa Fikri yaitu Ni Ketut Pt Supartini menyatakan bahwa suaminya diketahui selingkuh dengan korban Diana Sari sekitar tahun 20 13 . Perselingkuhan ini diketahuinya dari mertuanya yang perempuan. Dirinya sempat mendatangi tempat kos suaminya dan korban. Selama ini dirinya mengaku tinggal di Banjar Siku sama pamannya. Terkait kasus yang menimpa terdakwa Fikri dirinya minta keringanan terhadap majelis Hakim. Dia mengakui memaafkan suaminya karena anaknya Hilham masih kecil baru berusia 4 tahun. “ Anak saya selalu menanyakan bapaknya ! Ya saya bilang dia masih bekerja,” ujarnya. Ia pun mengaku bersama anaknya dua kali dalam seminggu mengunjungi suami di LP. SUS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.