Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kepada tim kuasa hukum BPN 02 yang menghadirkan saksi-saksi yang mengaku sudah melakukan audit forensik.

“Ahli, ya, ahli. Akan tetapi, kalau dia melakukan audit forensik, pertanyaannya siapa yang meminta?” ujar Yusril.

Yusril merasa ini harus dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat karena seharusnya audit forensik bisa dijadikan bukti di pengadilan.

Menurut anggota tim kuasa hukum BPN 02 Iwan Satriawan yang boleh melakukan pengajuan audit forensik dalam kasus pidana tidak hanya lembaga negara.

Ia lantas mencontohkan kasus terorisme di Klaten yang pernah ditanganinya.

Menurut Iwan, saat itu yang mengajukan permohonan audit forensik bukan lembaga negara, melainkan ormas Muhammadiyah yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia.

Iwan menjelaskan bahwa audit forensik oleh saksi ahli BPN adalah bagian dari mekanisme check and balances antara negara dan warga negaranya.

“Tidak harus negara yang mengajukan karena negara kadang juga punya kepentingan,” ujarnya.

Iwan juga membantah tudingan kalau pihaknya tidak pernah meminta audit forensik ke institusi resmi.

“Saya rasa banyak di media massa dimuat, kami meminta KPU untuk audit forensik. Namun, KPU tidak pernah melakukannya,” ujar Iwan.

Sumber : Antaranews