Denpasar (Metrobali.com)-

Seperti sudah diduga sejumlah kalangan, Bali Post kembali tidak mampu menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan Gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Bali Post (BP) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 14 Juni 2012 pukul 10.00 Wita. Kegagalan BP ini merupakan yang kedua kalinya setelah kegagalan pertama pada 6 Juni 2012.

Yang menarik, Tim Kuasa Hukum BP yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya yang mengagendakan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli pihak penggugat biasanya hadir lengkap, kali ini hanya diwakili satu orang saja. Yakni Agus Sujoko saja. Perwakilan harian terbesar di Bali itu juga  tidak ada yang kelihatan. Padahal, biasanya, Pemimpin Redaksi BP I Nyoman Wirata, rajin menghadiri persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat hadir semuanya. Made Mangku Pastika sendiri selaku penggugat hadir langsung didampingi sejumlah staf Kantor Gubernur Bali.

Begitu persidangan dibuka dan hakim ketua Amzer Simanjuntak SH mempersilakan kuasa hukum BP menampilkan saksi fakta, Agus Sujoko langsung menyampaikan bahwa saksi fakta kliennya tidak bisa hadir. Menurut Agus, saksi yang rencananya dihadirkan berhalangan jika sidang dilaksanakan pada hari Kamis. Iapun memohon Majelis Hakim mengubah jadwal sidang dari Hari Kamis menjadi Hari Senin agar bisa menghadirkan saksi.

Majelis Hakim menolak usulan Agus karena Senin tanggal 18 Juni 2012 mendatang sudah ada agenda sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karenanya mempersilakan kuasa hukum BP memilih hari lain. Bisa Selasa, Rabu bahkan Jumat. Namun, Agus sempat bertahan sehingga sidang sempat diskor selama 15 menit untuk mencari solusi, dan akhirnya Agus sepakat untuk melanjutkan sidang minggu depan pada hari Selasa 19 Juni 2012 jam 10.00 Wita.

Menyadari kondisi persidangan yang sudah dua kali tidak dihadiri saksi fakta pihak BP, majelis hakim mengingatkan kuasa hukum BP bahwa sesuai agenda, sidang penyampaian kesaksian sama-sama diberikan empat kesempatan menampilkan saksi. Pihak penggugat sudah memanfaatkan keempat kesempatan dengan baik. Sementara tergugat, gagal memanfaatkan dua kesempatan pertama, sehingga tinggal dua kesempatan saja. Apabila tergugat gagal menghadirkan saksi pada keempat kesempatan yang diberikan, majelis hakim akan berpendapat, Bali Post tidak memiliki bukti karena tidak mampu menunjukkan bukti dalam persidangan.

Sidang itupun ditutup pada pukul 10.30 Wita tanpa ada kesaksian sedikitpun dari pihak tergugat. Hakim Ketua mengakhiri persidangan dengan mengatakan kepada kedua belah pihak untuk hadir pada persidangan selanjutnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 pukul 10.00 Wita tanpa diundang lagi.  NM-MB