Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) mulai digelar lagi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (10/12), setelah terdakwa I Wayan Wijaya sebagai mantan Kepala Desa Julah, Kabupaten Buleleng, tidak bersedia didampingi penasihat hukum.

Dalam sidang Selasa (3/12), terdakwa mengaku tidak memiliki biaya menyewa pengacara sehingga majelis hakim yang diketuai Erly Sulistiowati menunda sidang tersebut sambil memerintahkan terdakwa mencari pengacara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp213 juta dari total dana Gerbangsadu yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, senilai Rp1,02 miliar.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara: PDS-03/SINGA//2013 terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Desa Julah menggunakan dana hibah Pemprov Bali untuk keperluan pribadi.

Terdakwa sembilan kali mengambil uang Gerbangsadu melalui rekening kas Desa Julah di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Cabang Singaraja mulai tanggal 27 November 2012 hingga 11 Januari 2013 dengan penarikan nominal Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Atas perbuatannya itu jaksa menjerat terdakwa dengan pasal korupsi.  Seharusnya dana bantuan tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik sebesar 20 persen dan 80 persen untuk peningkatan program usaha ekonomi produktif di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. AN-MB