Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang menangani gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap Harian Umum Bali Post  terpaksa menunda sidang lanjutan perkara tersebut, Kamis (7/6). Penundaan sidang ini dilakukan mengingat pihak tergugat dalam hal ini Bali Post, tidak mampu menghadirkan saksi.

Sidang gugatan Gubernur Bali Mangku Pastika yang digelar kemarin terkait pemberitaan Bali Post atas pernyataan Gubernur Bali soal Desa Pakraman. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit yang dipimpin hakim Ketua Amzer Simanjuntak, SH. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (28/6) di PN Denpasar.

Kuasa hukum penggugat yang hadir dalam persidangan yakni Ketut Ngastawa, Simon Nahak, Nyoman Sumanta dan Made Jaya. Sedangkan, kuasa hukum tergugat yang hadir adalah Made Adi Mustika dan Agus Sujoko.

Penundaan sidang oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Amzer Simanjuntak, SH tersebut, karena saksi-saksi dari pihak tergugat belum siap. Pada kesempatan itu, Majelis Hakim Amzer Simanjuntak menanyakan langsung kepada kuasa hukum tergugat. ‘’Apakah saudara tergugat, sudah siap dengan saksi,’’ tanya Amzer Simanjuntak.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab kuasa hukum tergugat dengan singkat. ‘’Kami belum siap menghadirkan saksi,’’ kata Made Mustika dari kuasa hukum tergugat.

Sidang yang menjadi perhatian publik diharapkan berlangsung sesuai jadwal ternyata tidak bisa.  Apalagi mengingat, setiap persidangan soal gugagatan Gubernur Bali Mangku Pastika terhadap Bali Post biasanya ditonton oleh masyarakat.

Menurut Kuasa Hukum Penguggat Ketut Ngastawa, S.H, semula Gubernur Bali berkeinginan menyaksikan persidangan. ‘’Tetapi karena persidangan berlangsung singkat, akhirnya klien kami urung menghadirkan persidangan tersebut,’’ kata Ngastawa.

‘’Gubernur sendiri mengatakan, sebagai pencari keadilan ingin mengikuti persidangan ini secara langsung. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pengargaan hukum. Semua dihadapan hukum sama. Karena itu, jika tidak selalu sibuk di kantor, klien kami tetap mengupayakan ikut dalam setiap proses persidangan,’’ kata Ngastawa.

Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Majelis Hakim kembali memberi kesempatan kepada kuasa hukum tergugat yang saat itu diwakili Agus Sujoko dan Made Mustika untuk menghadirkan  saksi-saksinya, pada sidang lanjutan, Kamis 14 Juni 2012.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Bali Post sekitar Rp 150 miliar lebih ke PN Denpasar karena merasa pernyataannya soal kisruh dua Desa Pakraman di Klungkung beberapa waktu telah “dipelintir” Bali Post.

Bali Post melansir pernyataan Pastika yang akan membubarkan Desa Pakraman. Sementara Pastika membantah pernah berniat membubarkan Desa Pakraman. SUT-MB