BUNI YANI 1Buni Yani

 

Jakarta  (Metrobali.com) –

 

Kejaksaan Agung menyatakan persidangan terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.

“Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/5).

Dikatakan, pemindahan lokasi persidangan itu usulan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Seperti diketahui, perkara itu berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus itu. Sumber : Antara