Jajaran Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Kamis (17/10) melaksanakan sidak dengan menyasar sejumlah rumah kos di Kecamatan Negara.

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Kamis (17/10) melaksanakan sidak dengan menyasar sejumlah rumah kos di Kecamatan Negara. Sidak dipimpin Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana I Made Tarma dimulai dari pukul 09.00 sampai 11.30 Wita.

Hasilnya 32 penduduk pendatang (duktang) dari Jawa berhasil digaruk, satu diantaranya tanpa identitas diri (KTP). Mereka didominasi wanita yang sehari hari bekerja disejumlah kafe yang tersebar di Kecamatan Negara, selain pekerja buruh proyek dan ibu runah tangga.

Ke 32 duktang yang kedapatan tidak tertib administrasi ini kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP Jembrana untuk didata. Mereka juga diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan sanggup membuat atau mengurus surat keterangan penduduk non permanen selama menetap di Jembrana.

Kakan Sat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kabid Penegakan Perda, Made Tarma, Kamis (17/10) mengatakan jika sidak yang dilakukannya itu merupakan kegiatan rutin.

“Ada 32 orang. Semuanya belum dilengkapi surat keterangan penduduk non permanen selama menetap di Jembrana” ujar Rai Budhi.

Menurutnya sesuai Peraturan Bupati (Perbud) nomor 13 tahun 2019 tentang pelaksanaan pendaftaran pendataan penduduk non permanen semua duktang yang menetap di Jembrana wajib memilikinya.

“Kami sudah sosialisasikan. Disini pemilik kos juga berperan. Paling tidak ia menanyakan identitas untuk selanjutnya dilaporkan ke desa atau kelurahan” jelasnya.

Menurutnya jika sebelumnya diwajibkan untuk memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) namun dengan Perbup nomor 13 tahun 2019 duktang wajib memiliki surat keterangan penduduk non permanen termasuk yang sudah membawa KTP.

Surat keterangan penduduk non permanen lanjutnya, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan untuk mengurusnya cukup dengan menyertakan fotocopi KTP, KK dan keterangan bekerja dimana dari daerah asal.

“Ngurusnya mudah, gratis. Siapapun boleh datang ke Bali untuk mencari kerja asalkan mengikuti aturan yang ada” tandas Rai Budhi.

Dengan dilaksanakannya sidak ia berharap warga pendatang bisa lebih tertib dalam administrasi kependudukan dan juga sebagai antisipasi kemungkinan adanya gangguan keamanan. (Komang Tole)