Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen menertibkan penduduk pendatang yang tidak melengkapi identitas diri masuk ke wilayah desa maupun kelurahan setempat.

“Pemerintah Kota Denpasar melalui Perda Kependudukan telah mengatur penduduk yang tidak melengkapi identitas diri dan tidak melaporkan keberadaannya, karena itu kami sebagai aparat dibawah menjalankan perda tersebut,” kata Lurah Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Wayan Yusswara di Denpasar, Bali, Senin  (11/5).

Ia mengatakan pelaksanaan inspeksi mendadak tersebut secara berkelanjutan dilakukan di wilayahnya. Dan Minggu (10/5) malam sudah dilakukan sidak terkait semakin maraknya penduduk pendatang yang masuk ke Kelurahan Padangsambian.

“Sidak tadi malam itu menyasar penduduk pendatang yang tinggal di Banjar (Dusun) Balun, Merta Buana dan Banjar Buana Indah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bendesa Pakraman Padangsambian No: 05/kep/Dp.Pds/14.

Ia mengatakan dalam penertiban itu melibatkan kepala lingkungan, pecalang (pengamanan adat) Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Dari sidak di Banjar Balun kami menjaring 149 orang penduduk pendatang tanpa identitas, terdiri dari 65 orang luar Bali dan 84 dari sejumlah kabupaten di Bali,” ujarnya.

Sedangkan untuk di Banjar Merta Buana menjaring penduduk pendatang tanpa identitas sebanyak 97 orang dan Banjar Buna Indah 145 orang.

“Jadi keseluruhan penduduk pendatang terjaring dalam sidak di tiga banjar sebanyak 411 orang,” katanya.

Yusswara menambahkan sidak penduduk pendatang untuk meningkatkan pengawasan sehingga semua masyarakat, baik masyarakat setempat maupun pendatang merasa aman. Jangan sampai kelemahan aparat digunakan hal negatif seperti aksi terorisme dan kejahatan lainnya.

Ia mengharapkan kesadaran semua masyarakat terutama para pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan untuk melaporkan keberadaan penduduk pendatang itu.

Penertiban ini juga sebagai salah satu langkah untuk mencegah peluang terjadinya kriminalitas yang belakangan ini marak terjadi di kota-kota besar.

“Pendataan administrasi kependudukan wajib dilakukan untuk memberi kepastian hukum kepada penduduk pendatang. Langkah tersebut dalam upaya memudahkan memantau keberadaan penduduk pendatang,” ucapnya.

Dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pendataan administrasi kependudukan tidak dipunguti biaya. Untuk penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Kelurahan Padangsambian dibuatkan Kartu Identitas Jaminan Sosial (KIJS).

Yusswara menjelaskan untuk mengurus KIJS tersebut penduduk pendatang harus memiliki surat pengatar dari tempat kos dan kaling serta adat setempat yang kemudian pengawasannya dilakukan desa adat tersebut.

Dikatakan Pemkot intinya tidak pernah melarang penduduk pendatang untuk tinggal di wilayah Kota Denpasar, tetapi wajib melapor diri setelah menetap 2 kali 24 jam.

“Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga suasana kondusif, tanpa keikutsertaan aktif wargta, maka petugas tidak akan mampu berbuat maksimal,” katanya. AN-MB