Sidak Mikol1

Jembrana (Metrobali.com)-

 Tim Gabungan dari Kepolisian, Pol PP Jembrana, Dinas Kesehatan Jembrana dan Dinas Perindagkop Jembrana, Senin (3/3) menggelar sidak minuman beralkohol (mikol). Sidak kali ini menyasar sejumlah toko dan warung diseputaran Kota Negara.

Hasilnya, puluhan mikol masa berlakunya habis (kadaluarsa) berhasil ditemukan. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah toko besar tidak dilengkapi surat izin berjualan mikol. Seperti Toko Andre, distributor mikol di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara.

Sebagai sanksinya, tim gabungan memberikan pembinaan kepada pemiliknya untuk segera mengurus ijin yang sudah mati. Selain itu, pemilik toko juga dibuatkan surat peringatan untuk tidak menjual mikol yang sudah kadaluarsa.

Ditempat lain seperti di Desa Bayubiru, Negara, tim gabungan juga menemukan berbagai mikol kadaluarsa, diantaranya merk Panther dan AKE Orange yang habis masa berlakunya tahun 2012 lalu.  Selain mikol kadaluarsa, tim gabungan juga menemukan berbagai jenis makanan ringan jenis snack yang sudah kadaluarsa, namun tetap dipajang untuk diperjualbelikan.

Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Diperindagkop Jembrana I Wayan Suriatmaja mengatakan sidak ini sebagai upaya mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. “Kita tidak ingin perayaan Nyepi nanti ternoda karena salah mengkonsumsi mikol. Kegiatan ini akan terus kita lakukan, sehingga perayaan Nyepi terhindar dari pengaruh minuman beralkohol” ujarnya.

Terkait ditemukannya beberapa toko besar penjual mikol namun belum memiliki surat izin lengkap, Suriatmaja mengaku hanya bisa memberi pembinaan saja. “Kita hanya bisa memberi pembinaan saja dan meminta kepada pemiliknya untuk segera mengurus ijinnya” pungkasnya. MT-MB