Sidak KUPVA Ilegal Tertutup bagi Wartawan
Kepala Perwakilan BI Bali Causa Iman Kirana
Denpasar, (Metrobali.com)-
Bank Indonesia (BI) Bali melakukan penertiban terhadap KUPVA ilegal secara tertutup. Sebelumnya, pihak BI Bali mengundang sejumlah wartawan dari berbagai media untuk meliput saat melakukan kegiatan penertiban.
Namun mereka harus gigit jari, pasalnya setelah menunggu beberapa jam, pihak BI Bali melalui Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Zulfan Nukman mengatakan, jika penertiban KUPVA di Bali melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pusat dan pihak Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali.
Dalam pertemuan dan briefing di Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, diputuskan agar dalam penertiban KUPVA di Bali tidak melibatkan wartawan.
“Rencana kita untuk mengikutkan teman-teman wartawan. Namun dalam pertemuan yang sedang berlangsung saat ini, diputuskan untuk tidak melibatkan teman-teman wartawan. Kami mohon maaf kepada teman-teman semua. Kebetulan kegiatan yang di Bali mengikutsertakan BI Pusat yakni Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bareskrim Mabes Polri. Mereka yang menghandle kegiatan ini. Ini suatu strategi dan untuk sementara tidak dipublikasikan. Informasinya satu pintu dan melalui kantor pusat dulu,” ujarnya, di Kantor BI Bali, Senin (10/4/2017).
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Bali Causa Iman Kirana mengatakan, jika batalnya sidak dengan mengikutsertakan wartawan sebab kebanyakan KUPVA di Bali hanya dimiliki oleh beberapa pihak.
“Satu saja ditertibkan, maka mereka akan saling kontak untuk menutup yang lainnya. Makanya ini adalah strategi khusus di Bali. Jadi kita mohon maaf kepada awak media agar tidak ikut dalam penertiban ini,” ujarnya.
Dalam penertiban itu, tim akan menempelkan stiker bertuliskan keterangan KUPVA tidak berizin dengan logo Bank Indonesia dan Bareskrim Mabes Polri. Bila setelah sidak ternyata KUPVA itu aktif lagi dan bahkan mencabut stiker yang ditempelkan maka akan dikenakan pasal pidana dan akan ditindak tegas.
Tujuannya, katanya, untuk melindungi konsumen. Terutama di Bali banyak wisatawan asing dan kalau hal ini terjadi maka bisa merusak citra pariwisata Bali. Untuk di Bali, perhatian utama adalah kecurangan yang korbannya adalah wisatawan. Banyak KUPVA yang menetapkan komisi sekian persen bila bertransaksi dengan wisatawan.
Data BI Bali saat ini ada 70 KUPVA di Bali yang tidak berizin. Tenggang waktu yang diberikan BI sampai dengan tanggal 7 April 2017 juga tidak diatensi dengan baik. Jumlah yang tidak berizin tersebut tersebar di beberapa pusat destinasi pariwsata Bali seperti Legian, Seminyak dan Sanur. Data sampai dengan 31 Januari 2017 diketahui jumlah KUPVA di Bali totalnya mencapai 689 unit. Jumlah ini terdiri dari 142 kantor pusat dan 547 kantor cabang.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.