ktr 1
Seorang ditemukan kedapatan sedang merokok di areal kantor Kecamatan Pupuan
Tabanan (Metrobali.com)-
Tim Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak, kali ini sidak dilakukan di Kecamatan Pupuan yakni di Kantor Perbekel Desa Belimbing, Kantor Perbekel Desa Batungsel, Kantor Perbekel Desa Pujungan,  SMA Negeri 1 Pupuan, Kantor Perbekel Desa Pupuan, UPTD dan Puskesmas Kecamatan Pupuan Selasa (23/8)
Sidak kali ini yang  dipimpin oleh Pelaksana Teknis Kegiatan Penegakan Perda KTR Wayan Kinten pertama kali mendatangi Kantor Perbekel Desa Belimbing dan menemukan dua orang pelanggar karena mereka merokok di kawasan KTR. Karena para pelanggar mau mengakui kesalahannya, mereka diberikan sanksi berupa bimbingan dan menyita Kartu Tanda Pengenal agar mereka menghadiri bimbingan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Sementara Sidak kedua di Kantor Perbekel Desa Batungsel, tim KTR menemukan satu orang pelanggar karena mereka juga kedapatan merokok di kawasan yang sudah ditempel stiker KTR. Selain itu, di tempat ini juga ditemukan asbak bagi pengunjung yang datang, di tempat ini tim KTR memberikan sosialisasi agar mematuhi aturan dan mengindahkan stiker KTR yang telah ditempel.
Di tempat berikutnya, yakni di Kantor Perbekel Desa Pujungan, tim KTR hanya menemukan asbak  tapi tidak ada yang merokok. Tim menyita asbak dan KTP salah satu staf yang nantinya harus diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya Tim menyisir SMA Negeri 1 Pupuan sekaligus memberikan sosialisasi tentang bahaya rokok terhadap anak di bawah umur. Di ruang guru ditemukan asbak dan rokok.
 Berikut nya  di kantor  Perbekel Pupuan ,UPTD pupuan dan Puskesmas Pupuan  dan Kantor Camat Pupuan  kabupaten Tabanan tidak  ditemukan  Asbak  maupun rokok. Namun di Kantor UPTD belum terpasang stiker KTR.
Tim KTR melakukan sidak ini bertujuan untuk monitoring dan memberikan bimbingan ke Masyarakat sesuai dengan Perda nomber  10 tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) penting nya bahaya merokok bagi perokok aktif maupun pasif. ‎EB-MB