Sidak Gabungan Disperindag Bali dan Polres Tabanan : Ditemukan Penyalahgunaan Isi Ulang Tabung LPG
Tabanan (Metrobali.com )-
Tim UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali dan Satuan Reskrim Polres Tabanan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Tera Ulang alat Ukur Timbangan dan Perlengkapannya di sejumlah agen elpiji di Tabanan. Selasa (21/1).
Dalam sidak ini ditemukan ada indikasi penyalahgunaan volume LPG di sejumlah agen. Sidak yang dilaksakan dari pukul 09.00 wita s/d 15.00 wita. Sidak ini menyasar SPBE Desa Pandak dan agen elpiji PT Pancoran mas, agen elpiji Nyuh Gading, serta agen elpiji Kurnia. Hasil sidak ditemukan dugaan adanya satu alat timbang dan 2 tabung LPG 12 kg di agen Pancoran Mas, yang volume elpijinnya kurang dari batas toleransi.
Selain itu juga ditemukan alat timbangan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku selama 2 tahun. ”Mestinya mereka melakukan tera tepat waktu, yakni setahun sekali. Mestinya sebagai pengusaha selama tidak ada kerusakan ataupun keluhan pada alat ukur, mereka wajib melakukan tera ulang alat ukur tiap tahun demi menjaga kenyamanan dan melindungi hak konsumen,”jelasnya.
Selain itu tim juga menemukan adanya kekurangan isian LPG dari ambang normal. Kekurangan isian terjadi pada tabung ukuran 12 kg, di mana batas toleransi yang ditetapkan hanya sebesar 300 gram, namun dari hasil temuan tim mendapatkan isian LPG kurang hingga 2.500 gram.
Menurut tim UPTD Metrologi Bali Nyoman Damai, dari 30 semple yang ditemukan hanya 2 tabung gas saja yang normal. Jika yang lainnya beredar hingga ke masyarakat tentunya sangat merugikan konsumen.
Menurutnya tera ulang merupakan upaya preventif terhadap penyalahgunaan alat ukur, sehingga tidak ada sanksi bagi yang tidak sesuai standar. Namun pada saat-saat tertentu seperti saat ini, pihaknya menggelar tera ulang secara mendadak melibatkan pihak kepolisian. Sidak ini dilakukan sebagai upaya represif dengan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan peralatan tidak sesuai standar yang di tetapkan.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Wayan Arta Ariawan dari hasil sidak dan koordinasi dengan tim Disperindag ditemukan dugaan adanya satu alat timbang dan 2 tabung LPG 12 kg di agen PT. Pancoran Mas yang disita sebagai barang bukti. Di mana ditemukan volumenya kurang dari batas toleransi. Serta alat timbangan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.
Dikatakan, kasus ini melanggar Undang-Undang no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Sementara itu adanya pelanggaran volume LPG dengan pasal 32 (2) UU metrology legal ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.