Sidak LPG di Tabanan

Tabanan (Metrobali.com )-

Tim UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali dan Satuan Reskrim Polres Tabanan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Tera Ulang  alat Ukur Timbangan dan Perlengkapannya  di sejumlah agen elpiji di Tabanan. Selasa (21/1).

Dalam sidak ini ditemukan ada indikasi penyalahgunaan volume LPG di sejumlah agen. Sidak yang  dilaksakan dari pukul  09.00 wita s/d 15.00 wita. Sidak ini menyasar  SPBE Desa Pandak dan agen elpiji PT  Pancoran mas, agen elpiji  Nyuh Gading, serta  agen elpiji  Kurnia. Hasil sidak ditemukan dugaan adanya satu alat timbang dan 2 tabung LPG 12 kg di agen Pancoran Mas, yang volume elpijinnya  kurang dari batas toleransi.

Selain itu juga  ditemukan alat timbangan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku selama 2 tahun. ”Mestinya mereka melakukan tera tepat waktu, yakni setahun sekali. Mestinya sebagai  pengusaha selama  tidak ada kerusakan ataupun keluhan pada alat ukur, mereka wajib melakukan tera ulang alat ukur tiap tahun demi menjaga kenyamanan dan melindungi hak konsumen,”jelasnya.

Selain itu tim  juga menemukan adanya kekurangan isian LPG dari ambang normal. Kekurangan isian terjadi pada tabung ukuran 12 kg, di mana batas toleransi yang ditetapkan hanya sebesar 300 gram, namun dari hasil temuan tim mendapatkan isian LPG kurang hingga 2.500 gram.

Menurut tim  UPTD Metrologi Bali Nyoman Damai, dari 30 semple  yang  ditemukan hanya 2 tabung gas saja yang normal. Jika yang lainnya beredar  hingga ke masyarakat tentunya sangat merugikan konsumen.

Menurutnya  tera ulang merupakan upaya preventif terhadap penyalahgunaan alat ukur, sehingga tidak ada sanksi bagi yang tidak sesuai standar. Namun pada saat-saat tertentu seperti saat ini, pihaknya menggelar tera ulang secara mendadak melibatkan pihak kepolisian. Sidak ini dilakukan sebagai  upaya represif dengan memberikan  sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan peralatan tidak sesuai standar yang di tetapkan.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP  I Wayan Arta Ariawan dari hasil sidak dan koordinasi dengan tim Disperindag ditemukan dugaan adanya satu alat timbang dan 2 tabung LPG 12 kg di agen PT. Pancoran Mas yang disita sebagai barang bukti. Di mana ditemukan  volumenya kurang dari batas toleransi. Serta alat timbangan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.

Dikatakan, kasus ini melanggar Undang-Undang no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Sementara itu adanya  pelanggaran volume LPG  dengan pasal 32 (2) UU metrology legal ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. EB-MB