Sidak Duktang di Terminal Pesiapan, Tim Yustisi Jaring 11 Orang Tanpa KTP
Kegiatan sidak yang di pimpin langsung oleh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), I Wayan Budiana bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi diri dengan identitas kependudukan. ”Target yang disidak seluruh lapisan penduduk, baik itu duktang atau penduduk asli Tabanan,” tegasnya
Penduduk yang tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi kependudukan kemudian dipersilahkan mengikuti sidang ditempat dengan Hakim dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Dan dari sidak kali ini sebanyak 11 orang duktang diketahui tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun KTP yang dimiliki sudah tidak berlaku atau mati. “Kali ini kita hanya berhasil menjaring 11 orang penduduk yang tidak membawa KTP dan ada juga yang KTP nya mati,” ungkapnya
Bagi penduduk yang tidak membawa KTP wajib untuk membayar denda sebesar Rp 30.000 karena melanggar pasal 62 ayat 5 Perda Nomor 5 Tahun 2010. Tak lupa pihaknya memberikan pembinaan kepada para penduduk agar senantiasa membawa KTP saat bepergian.
Salah satu duktang yang mengikuti sidang ditempat, Siti Masitoh,(23) asal Malang, Jawa Timur, mengakui tidak membawa KTP karena KTP nya hilang dan belum sempat membuat KTP baru karena mudik lebaran. ”KTP saya hilang jadi saya hanya membawa surat nikah saja,”terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.