Jembrana (Metrobali.com)-
Masih dalam rangka menegakkan Perda Nomer 4 tahun 2012. Satuan Polisi Pamong Praja kembali menyisir perumahan dan kos-kosan yang ada di Jembrana yang diduga banyak duktang yang belum melengkapi diri dengan identitas.
Petugas kali ini menyisir kos atau perumahan yang khusus di wilayah Kecamatan Jembrana di tiga kelurahan yaitu Loloan Timur, Satria – Pendem, dan Kelurahan Dauh Waru. Dari hasil sidak yang dilakukan oleh beberapa petugas yang menyebar menjadi tiga kelompok ini, kembali ditemukan penduduk pendtang dengan  jumlah total 18 orang dan kemudian  langsung diambil KTPnya untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Putu Widiarta ketika dimintai keterangan Rabu  (12/9), mengatakan kalau dirinya sudah berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jembrana mengenai sidak ini, guna antisipasi dini adanya ancaman bom yang saat ini lagi rawan dan memberikan  data awal mengenai berapa jumlah penduduk yang tinggal di Jembrana atau bekerja di Jembrana. Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan tanda tanda orang yang mencurigakan terkait terror bom tersebut. ”Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kasat Reskrim guna memberikan data lebih awal mengenai jumlah duktang yang masuk ke Jembrana, dan dari hasil sidak yang terus dilkakukan, kami belum menemukan adanya orang yang mencurigakan”ungkap Widiarta.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Widiarta penduduk pendatang yang ingin tinggal atau mencari kerja di Jembrana harus melengkapi diri utamanya dengan  KTP, SKCK,PAS Jalan dari desa atau kecamatan, pihaknya jug sudah memberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk mengurus kelengkapan termasuk Surat Keterangan Tinggal  Sementara (SKTR).
”Surat itu bisa berlaku hingga satu tahun lamanya. Kita sudah berikan kemudahan untu penduduk pendatang yang ingin tinggal disini (Jembrana.Red). Kita bukannya melarang duktang untuk tinggal di Jembrana, namun kita lakukan sidak ini agar mereka bisa menyadari bahwa mereka itu tinggal di Jembrana. Dan apabila suatu saat nanti bila terjadi sesuatu terhadap penduduk pendatang, agar memudahkan proses pengurusan dalam segala hal, dan bentuk kejadian yang terjadi”tegas Widiarta. DEW-MB