Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi sampai saat ini masih belum memeriksa KM yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali karena sedang sibuk menangani PKB.

“KM belum bisa diperiksa dalam tahap penyidikan dengan alasan tidak bisa hadir padahal kami sudah memanggilnya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudharma di Denpasar, Jumat (21/6).

Menurut dia, alasan ketidakhadiran tersangka kasus pengadaan barang berupa pengeras suara untuk Taman Budaya Denpasar itu karena saat ini sedang sibuk menangani Pesta Kesenian Bali (PKB).

Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan dalam waktu secepatnya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kami tidak mau menunda penanganan kasus ini sehingga diharapkan sebelum akhir tahun sudah tuntas,” ujarnya.

Dia mengatakan, KM hanya baru dimintai keterangan ketika tahap penyelidikan.

Penyidik dari Kejati Bali sebelumnya memeriksa tiga orang dari Dinas Kebudayaan setempat pada Kamis (20/6), salah satunya adalah Kepala Dinas Kebudayaan I Ketut Suastika.

Suastika diperiksa dengan status sebagai saksi seusai dengan kewenangannya untuk mengetahui siapakah kuasa pengguna anggaran.

Selama empat jam pejabat dari dinas tersebut ditanyai penyidik dengan 12 pertanyaan.

Seperti diketahui kasus dugaan penggelumbungan anggaran proyek pengadaan barang itu adalah untuk peralatan pengeras suara di Taman Budaya Denpasar yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp1 miliar.

Kasus tersebut terkuak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali dan NTB yang menyatakan terdapat sekitar 15 kasus dugaan penyimpangan pemakaian anggaran di Bali.

Salah satu kasus dugaan hasil audit BPKP itu adalah penyimpangan penggelembungan anggaran sound system Taman Budaya Denpasar. INT-MB