Direktur Utama (Dirut) TWBI, Heru B Wasesa

Kuta (Metrobali.com)-

PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) menegaskan komitmennya jika pihaknya mengaku siap kalau proyek revitalisasi dimoratorium. Namun, meminta proyek-proyek lain yang melanggar hukum terkait perusakan lingkungan yang nyata, penyalahgunaan lahan dan sebagainya baik yang sudah terjadi maupun yang sedang terjadi di Bali agar dimoratorium demi asas keadilan.

Hal itu dilontarkan Direktur Utama (Dirut) TWBI, Heru B Wasesa dalam keterangan resminya di Kuta, Selasa (14/4/2015).

“Ada puluhan proyek yang melanggar izin kawasan, merusak lingkungan, dan membuang limbah di kawasan sekitar mangrove di Bali, tapi yang protes hanya kami yang sebetulnya belum melakukan kegiatan fisik apapun dan selalu patuh kepada aturan dan merawat hutan mangrove justru dipersoalkan,” tegasnya.

Heru juga mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas berbagai pelanggaran yang terjadi dan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kalangan LSM dan pecinta lingkungan untuk membantu kegiatan tersebut.

“Kami juga mempertanyakan motif sejumlah pihak terkait penolakan revitalisasi teluk benoa, padahal proyek tersebut dimaksudkan untuk membangun pariwisata Bali, apalagi sudah pernah ada kajian jauh hari sebelum kami yang menyatakan kawasan tersebut layak untuk dikembangkan dan juga jauh hari sudah banyak perusahaan yang menginginkan dan mengajukan untuk membangun kawasan tersebut,” sindirnya.

Heru mengaku heran dan mempertanyakan ada apa ini, karena proyek belum apa-apa sudah ada kendala opini. Menurutnya, revitalisasi Teluk Benoa sangat baik dan telah berkali-kali disosialisasikan namun ada sejumlah pihak yang mempermasalahkannya.

“Ini soal rasa keadilan, bagi kami yang telah melakukan secara konsisten dan mengikuti prosedur yang berlaku serta tujuan dan niat yang baik,” ungkapnya

Heru mengaku jika revitalisasi Teluk Benoa tidak ada sedikitpun untuk merusak Bali, karena justru tujuannya untuk membangun Bali dengan tetap menjaga komitmen terhadap pelestarian budaya, mensejahterakan rakyat serta menjaga lingkungan.

“Kami siap diminta pertanggungjawaban jika kami melanggar komitmen tersebut. Tolong kawan-kawan media jangan salah menterjemahkan dan jangan memenggal kata-kata kami sepotong-sepotong sehingga kehilangan makna secara keseluruhan,” pintanya.

Heru memaparkan dari data yang diperoleh melalui forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Forum Peduli Mangrove (FPM‎) yang tercatat ada 61 proyek bangunan yang melanggar izin dan sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Kehutanan. Diantaranya ada proyek beton pioner, hotel cristal yang sudah ditindaklanjuti oleh anggota dewan dengan turun ke lokasi dan beberapa lainnya ‎yang mencaplok lahan mangrove.

“Sudah 8 bulan lalu kami laporkan‎. Untuk datanya silahkan tanya kepada pihak Dinas Kehutanan‎, siapa saja ke 61 proyek ini. Jika revitalisasi tersebut benar-benar berjalan, kami akan mentaati seluruh aspek dan prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. JAK-MB