setya-novantoKetua DPR Setya Novanto

Jakarta  (Metrobali.com)-

 Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.

Setya Novanto (Setnov) datang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.

Namun Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi di gedung KPK.

“Pak Setnov datang selaku ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat bila dipanggil penegak hukum datang harus hadir. Kemudian, Pak Setnov juga berkepentingan untuk cepat mengklarifikasi berbagai isu, kalau persoalan materi tanya penyidik nanti,” kata Idrus.

Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, Setya Novanto belum pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setya Novanto akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp6 triliun tersebut.

“Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu,” katanya.

Selain itu keterangan Setya Novanto dibutuhkan untuk mengungkap proses penganggaran proyek e-KTP.

“Kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu,” tambah Febri.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Sumber : Antara