Dua mucikari,

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi di Jembrana. Persetubuhan kali ini dilakukan oleh oknum PNS, Gede S alias Dek Su (39) asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara terhadap Ni Putu GMA (14) seorang pelajar kelas 2 disalah satu SMP di Jembrana asal Desa Berangbang Kecamatan Negara.

Kasus ini bermula dari pelaku Gede S, TU disebuah SD di Desa Kaliakah Kecamatan Negara menjalin hubungan (kencan) dengan dua orang ABG asal Desa Berangbang yang juga sebagai mucikari, yakni Ni Putu S (17) putus sekolah SMP dan Ni Ketut AA (17) pelajar kelas 2 SMK swasta di Negara.

Oleh pelaku, kedua mucikari yang sering diajak berkencan dengan bayaran Rp.200 ribu sekali kencan diminta untuk mencarikan ABG perawan. Permintaan tersebut disanggupi oleh kedua mucikari dan pada Rabu (25/6) sekitar pukul 15.00, kedua mucikari tersebut kemudin mengajak korban Ni Putu GMA (14) untuk menemui pelaku Gede S.

Kepada pelaku, korban Ni Putu GMA yang seorang pelajar di salah satu SMP itu ditawarkan dengan tarif Rp.10 juta sekali kencan. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku menawarnya Rp.3 juta dan disetujui kedua mucikari tersebut.

Sebagai tanda jadi, pelaku kemudian membayar Rp.1 juta kepada kedua mucikari sebagai uang muka, dan sisanya dibayarkan kepada Ni Ketut AA setelah pelaku selesai kencan denga korban di sebuah hotel di Desa Kaliakah.

Selesai berkencan, kedua mucikari itu kemudian membelikan korban sebuah HP seharga Rp.475 ribu dan pakaian seharga Rp.70 ribu. Sementara sisanya dibagi oleh kedua mucikari tersebut.

Belum sempat menikmati hasil, kedua mucikari tersebut dikomplin pelaku dan meminta uangnya dikembalikan dengan alasan si korban sudah tidak perawan lagi. Agar pelaku tidak marah dan tidak mengambil uangnya kembali, kedua mucikari itu mencari alasan dengan mengatakan bahwa pelaku ingin kencan kembali dengan korban.

Selanjutnya, mereka berdua kembali kencan disebuah hotel di Desa Kaliakah pada Jumat (27/6). Seusai kencan, pelaku tidak mau membayar korban, namun malah mengancam korban. Karena takut, korban kemudian melaporkan ancaman pelaku kepada orang tuanya.

Tidak terima anaknya diancam, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, pada Sabtu (28/6). Pelaku dan kedua mucikari itu kemudian diamankan di Polres Jembrana untuk dimintai keterangan, Minggu (29/6).

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana  AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pengembangan, kedua mucikari itu mengakui memberikan uang sebanyak Rp.545 ribu kepada korban.

Sementara, dari hasil menjual korban, mucikari Ni Ketut AA membeli kalung dan sebuah HP merk Venera seharga Rp.800 ribu.

Kedua mucikari ABG tersebut, Ni Ketut AA dan Ni Putu S dijerat pasal 88 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak dengan ancaman 10 tahun.

Sementara, pelaku oknum PNS Gede S dijerat pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. MT-MB