Karangasem ( Metrobali.com )-
Jajaran Polres Karangasem semakin gencar menertibkan penyelahgunaan BBM bersubsidi. Terlebih lagi penyalah gunaan BBM tersebut cukup marak di Karangasem. Kali ini tidak kurang dari setengah ton BBM Premium dan Solar bersubsidi diamankan petugas. Peristiwa ini terjadi (26/9) lalu.

Pertama petugas menemukan pelaku I Wayan Munia 45 di dusun Tigaron, Kubu. Dari tangan pelaku ditemukan 10 jirigen BBM jenis solar dengan isi 30 liter yakni total menjadi 300 liter. Polisi menahan pelaku dan barang bukti. Yang bersangkutan dipersalahkan karena membawa BBM bersubsidi tanpa ijin.

Dari sana petugas kembali menangkap I Gde Mertayasa 49 asal Desa Les, Tejakula, Buleleng. Pelaku diamankan di pinggir jalan Karangasem—Buleleng di Desa Tigaron. Saat itu pelaku membawa 11 jirigen Premium masing masing 33 liter dengan total 363 liter. Polisi langsung mengamankan pelaku dan BBM ilegal.

Saat ditangkap pelaku menggunakan mobil angkutan DK 9502 UG. Terakhir petugas juga mengamankan I Ketut Sudiarta 41 asal banjar dinas Gretak, Desa Sambirenteng, Tejakula, Buleleng. Pelaku kedapatan membawa enam jiringan berisi 35 liter dan 4 jiringan beriri 30 liter Premium. Dengan total sekitar 330 liter. Saat itu pelaku mempergunakan mobil DK 7875 UA untuk mengangkut BBM.

“Mereka kita jerat karena melanggar UU Migas,” ujar Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Made Wardana. Penangkapan ketiga pelaku karena  imformasi dari masyarakat. Dimana pelaku kerap mengambil BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Tigaron, Kubu, imbuhnya. SUS-MB