Foto: Srikandi PSI yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Grace Anastasia Surya Widjaja (kiri) saat bersama Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha (tengah) di acara Kopdarwil PSI Bali di Hilton Bali Resort – Nusa Dua, Sabtu (19/12/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebuah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah, tentu telah dipertimbangkan manfaatnya, untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Halnya SE Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang mulai diberlakukan sejak 19 Desember 2020 (SE 2020/2021).

Berbagai kritik bermunculan, baik melalui media sosial maupun median mainstream. “Masyarakat Bali tentu merasa rugi, karena pada saat liburan Natal dan Tahun Baru, Bali merupakan destinasi prioritas, untuk liburan, tapi karena SE Gubernur Bali, akhirnya banyak yang batal berlibur,” kata Grace Anastasia Surya Widjaja, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Sabtu (19/12/20020) saat menanggapi pemberlakuan SE Gubernur Bali tersebut.

Hal ini disampaikan Srikandi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali ini usai mendampingi Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha membuka acara Kopi Darat Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bali, Evaluasi Akhir Tahun 2020 dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 di Hilton Bali Resort – Nusa Dua, Sabtu (19/12/2020).

Sebagai pemerintah, terang Grace, surat edaran Gubernur Bali tersebut tentu bertujuan untuk menjaga wilayah dan masyarakat Bali, agar tidak menjadi cluster baru penyebaran virus Covid-19, akibat tidak terseleksinya wisatawan yang berlibur ke Bali.

Namun harus diakui bahwa, pembatalan wisatawan untuk datang berlibur, dengan alasan wajib uji swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur penerbangan dan minimal rapid test antigen bagi yang menggunakan jalur darat, sangat merugikan masyarakat Bali yang menggantungkan kehidupannya dari sektor pariwisata, dan liburan ini adalah salah satu harapan masyarakat untuk dapat mengais rejeki.

“Ini kerugian yang luar biasa bagi masyarakat Bali, dengan banyaknya pembatalan tiket penerbangan ke Bali”, ujar Grace, yang saat ini, juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Bali.

Akan tetapi, ungkap Grace, animo wisatawan nusantara untuk datang ke Bali, tidak surut. Hal ini diamati dari banyaknya angkutan wisata yang lalu lalang berwisata di Bali. Artinya bahwa para wisatawan akan mencari cara lain yang lebih murah untuk dapat berlibur ke Bali, yang jika melalui jalur darat, rapid test anti gen yang menjadi pilihan, dan tentunya biayanya akan lebih murah.

“Tantangannya adalah, sejauh mana konsistensi jajaran pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan kebijakan yang dikeluarkan,” kata Grace mengingatkan.

Sebagai contoh, Grace memberi perbandingan, terkait dengan pemeriksaan E-KTP, kalau masuk wilayah Bali, kalau sudah ada di dalam bus, apalagi saat malam atau dini hari masuk gerbang pemeriksaan E-KTP, sering tidak diperiksa.

Jika hal ini juga terjadi dalam hubungannya dengan pemeriksaan bukti Swab dan rapid antigen,maka tujuan utama diberlakukannya kebijakan tersebut tidak akan pernah tercapai, dan masyarakat Bali dirugikan dua kali.

“Wisatawan banyak yang cancel, dan ternyata pemeriksaan bukti swab dan rapid test antigen tidak optimal, kemudian ternyata masa liburan ini tetap menjadi cluster baru, masyarakat Bali artinya rugi dua kali,” asumsi Grace.

Oleh sebab itu Grace Anastasia mengingatkan pemerintah Provinsi Bali dan jajarannya, agar secara konsisten menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan terkait liburan Natal dan tahun baru 2021 ini.

“Jangan sampai masyarakat Bali mengalami kerugian ganda,” pungkas Grace mengakhiri wacananya. (wid)