foto berita KPU
Buleleng, (Metrobali.com) –
“Bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti verifikasi administrasi tidak dapat diajukan sebagai calon atau bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan  partai politik” demikian ditegaskan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, S.Pd., M.Si., mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan, pada Pasal 33.
Lebih lanjut ia mengatakan verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya yang akrab disebut paket SURYA ini, telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2016 hingga 20 Agustus 2016. Selanjutnya data dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini  akan diverifikasi faktual pada rentang waktu 24 Agustus 2016 hingga 6 September 2016 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing desa setempat.”Proses verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus oleh PPS dengan mendatangi setiap pendukung yang ada pada daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” terang Gede Suardana, Jumat (19/8).
Iapun menegaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual dukungan yang dilakukan KPU terhadap bakal pasangan calon perseorangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, peran pemerintah daerah wajib memberi dukungan dan memfasilitasinya. Artinya dalam proses verifikasi faktual dukungan ini tidak ada kepala desa dan tingkatan diatasnya menghambat dan tidak kooperatif. “Kami dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selaku penyelenggara Pemilukada Buleleng 2017 tidak ingin mendapat hambatan. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar” ujar Gede Suardana.” Kepala desa setempat, berkewajiban turut serta menandatangani formulir B2-KWK terkait dukungan calon sebagai bukti sah verifikasi di tingkat desa” imbuh mantan wartawan ini.
Lantas bagaimana sistem verifikasi faktual yang dilakukan KPU?
Menurut Gede Suardana verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Buleleng 2017, Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 24 Agustus 2016. “Kami dalam hal ini menggunakan sistem, dimana petugas akan mendatangi satu per satu rumah dari pendukung pasangan calon perseorangan atau dengan mekanisme yang lain yakni tim calon perseorangan dapat mengumpulkan massa di suatu tempat dengan dilakukan verifikasi massal. Dan dalam hal ini, setiap kepala desa memberikan fasilitasi.” tutupnya. GS