EKA SEMARA PUTRA

Eka Semara Putra

Karangasem (Metrobali.com)-

Setelah menjadi tersangka pengerusakan baliho SMS, Wayan Eka Semara Putra berpotensi dilapor lagi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Seperti dimuat Harian Bali Tribun (Jumat, 20/11/2015, hal I: Pembiaran Pemasangan APK Picu Konflik Horizontal), oleh Ketua DPD Partai Nasdem Prov. Bali, IB Oka Gunastawa, menyebut  Eka yang disebut sebagai Kelihan Dadia Dalem Tarukan Kec. Selat, mengaku dia ‘’membersihkan segala alat peraga kampanye yang dipasang tanpa ijin, di lahan pribadi yang masuk dalam areal Pelaba Pura Dadia Dalem Tarukan, tanpa ijin kepada yang bersangkutan sebagai pengelingsir di Pura tersebut.

Wayan Suara Arsana, Ketua Humas Tim Pemenangan SMS yang juga Ketua PAC PDIP Kec. Selat membantah tudingan Eka. Baliho bergambar SMS yang dirusak Eka bukan dipasanng di Pura, tetapi di lahan pribadi milik I Made Artawan (32), kader PDIP di Dusun Perangsari Kelod, Desa Duda Utara, Kec. Selat. Artawan dan istrinya, Ni Komang Juliartini, menyaksikan langsung pengrusakan baliho SMS, serta melaporkannya ke Polres Karangasem, Selasa, 17/11, didampingi Wayan Suara Arsana, Putu Wirata Dwikora, dan beberapa Relawan lainnya.

Eka diminta mencabut secara tertulis, disertai permintaan maaf, karena telah keliru melemparkan tuduhan bahwa baliho dipasang di areal Pura. Sebab, jelas benar bahwa  baliho dipasang di lahan pribadi Made Artawan, yang dijadikan Posko Tim Pemenangan dan Relawan SMS. Kalau tidak ada permintaan maaf secara tertulis, besar kemungkinan Eka Semara Putra yang sudah menjadi tersangka tersebut akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, membuat perasaan tidak menyenangkan, ataupun pasal-pasal pidana lainnya. RED-MB