Buleleng, (Metrobali.com)-

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa secara tegas melakukan pemberhentian sementara kepada 7 orang pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng yang diduga telah melakukan penyalah gunaan Dana PEN Pariwisata Sebesar Rp. 656 Juta. Dan kini meringkuk di Sel Tahanan Polres Buleleng dan di Sel Tahanan Polsek Sawan.

“Kami di BKPSDM menindaklanjuti dari hasil penetapan tersangka. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 276c dinyatakan bahwa pemberhentian sementara itu ketika mereka sudah ditahan sebagai tersangka tindak pidana. Artinya setelah dilakukan penahanan pada Rabu, 17 Pebruari 2021, maka BKPSDM Buleleng terhitung mulai Kamis, 18 Pebruari 2021 secara resmi melakukan pemberhentian sementara kepada 7 orang pejabat Dispar Buleleng tersebut. Diantaranya berinisial MD SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B.” ujar Wisnawa kepada metrobali.com diruang kerjanya pada Kamis, (18/2/2021) siang.

Sedangkan untuk 1 tersangka lainnya yakni yang namanya berinisial I Nyoman G, menurut Wisnawa belum bisa diberhentikan sementara. Mengingat yang bersangkutan dalam kondisi sakit, sehingga belum ditahan oleh kejaksaan.

“Untuk tersangka Nyoman G yang kini dalam keadaan sakit, kami menunggu keputusan kejaksaan kalau yang bersangkutan telah dinyatakan sehat dan ditahan, dilakukan pemberhentian sementara. Jadi para tersangka diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, setelah ada keputusan inkracht bersalah dari hasil sidang pengadilan. Tapi kalau keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka statusnya sebagai PNS serta jabatan terakhirnya akan dikembalikan atau menempati jabatan baru lainnya.” jelasnya.

Selanjutnya mengenai gajinya, Wisnawa mengatakan untuk status pemberhentian sementara ini, para tersangka masih mendapatkan uang pemberhentian sementara sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 (3).

“Gaji yang diterima dengan status pemberhentian sementara sebagai PNS, diterima sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir.” ungkapnya.

Dengan ditahannya ke 7 orang PNS yang menjabat sebagai Kadis, Kabid dan Kasi di Dispar Buleleng, pihak BKPSDM menempatkan pelaksana tugas (Plt) hingga keputusan inkracht pengadilan.

“Terhitung mulai diberlakukan pemberhentian sementara ini, untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng pelaksana tugasnya ditunjuk Asisten II Setda Buleleng yakni Ni Made Rusmini. Sedangkan untuk jabatan Sekdis diisi oleh Kabid yang tidak terlibat dan Kabid yang terlibat kasus ini diisi oleh Kabid yang tidak terlibat. Untuk Kasi disi oleh Kasi yang tidak terlibat atau mengangkat PNS di internal Dispar.” tandas Wisnawa. GS