Buleleng, (Metrobali.com)-

Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira S.H., M.H, pada Minggu, 7Juni 2020 sekitar Pukul 12.30 Wita berhasil mengamankan pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy, warna Hitam Merah, DK 2441 VR, Tahun 2014 yang terjadi tepat di depan Kantor Notaris Ellys Siawwira,SH,M.Kn di Jalan Jatayu, Singaraja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Kronologis pencurian tersebut, berawal dari korban Komang Krisna Febriana alias Krisna memarkir sepeda Motor Honda Scoopynya di depan kantor notaris Ellys Siawwira di Jalan Jatayu, Singaraja. Saat memarkir sepeda motornya itu, korban lupa mencabut kunci motornya. Selanjutnya datang pelaku yang akrab disapa TATANG bersama dengan pelaku lainnya yakni BUSAIRI Alias KESPER mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dan berhenti di sebelah kantor notaris. Lalu pelaku BUSAIRI Alias KESPER turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri serta menaiki motor Honda Scoopy yang terparkir tersebut. Karena dilihat ada kunci kontak yang masih nyantol, maka dengan cepat pelaku memutar stop kontak motor serta menghidupkan mesinnya dan bergegas memundurkan motor Honda Scoopy milik korban. Dan pada saat pelaku BUSAIRI Alias KESPER hendak menarik gas dan melarikan motor milik korban, dari dalam kantor Notaris si korban berlari dan langsung menendang body motor yang di kendarai pelaku. sehingga pelakupun terjatuh bersama dengan motor yang hendak di curinya.

Mengetahui kalau perbuatanya di ketahui oleh korban, pelaku BUSAIRI Alias KESPER berusaha kabur, namun dengan sigap korban mengejarnya seraya berteriak-teriak maling. Teriakannya itu, memantik warga sekitar yang berada di Jalan Jatayu secara spontanitas langsung menangkap pelaku BUSAIRI Alias KESPER. Sementara itu pelaku lainnya si TATANG yang melihat temannya di tangkap warga, langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Sementara itu, setelah mendapat laporan dari masyarakat di jalan Jatayu Singaraja, dengan sigap Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H bersama jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan dengan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja dan melakukan introgasi serta meminta keterangan para saksi- saksi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi saksi di TKP, memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku BUSAIRI Alias KESPER bersama dengan temannya yang bernama TATANG.

“Kasus pencurian ini, ditingkatkan pada tahap penyidikan. Dan dari penyidikan yang dilakukan serta setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban KOMANG KRISNA FEBRIANA Alias KRISNA ditemukan barang bukti yang cukup. Bahwa yang diduga telah melakukann tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah BUSAIRI Alias KESPER (40) beralamat tempat tinggal di Banjar Dinas Timur Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, bersama dengan temannya yang bernama TATANG ( 45 ), beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali yang saat ini masih dilakukan pengejaran ( DPO ).

Dari tangan pelaku disita 1 unit Sepada Motor Honda Scoppy, warna Hitam merah, DK 2441 VR.

“Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek Singaraja KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H seijin Kapolres Buleleng. GS