Ismail Hasani 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Setara Institute menilai para penyelenggara negara seperti Presiden dan DPR memiliki gejala ketidakpatuhan terhadap konstitusi karena hal-hal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sering masuk kembali ke materi muatan dalam undang-undang baru.

“Cara penyelenggara negara berpatuh pada konstitusi adalah tidak membuat peraturan atau undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Senin (18/8).

Ismail mengatakan Setara telah mengkaji 107 putusan MK pada rentang satu tahun, yaitu pada periode 19 Agustus 2013 hingga 17 Agustus 2014. Periode itu dipilih sebagai batas peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus.

Pada rentang periode riset itu, Setara menilai setidaknya ada norma-norma yang sudah diputus oleh MK sebagai inkonstitusional, tetapi terus diadopsi menjadi materi muatan baru dalam undang-undang.

“Pengaturan larangan publikasi survei, hitung cepat dan kewenangan DPD adalah contoh ketidakpatuhan penyelenggara negara pada konstitusi,” tuturnya.

Menjadi persoalan, lanjut Ismail, karena MK tidak memiliki kewenangan memantau atau memastikan putusannya dijalankan karena sudah menjadi kewenangan lembaga lain.

Pada riset terhadap putusan MK selama setahun itu, Setara memberikan penilaian positif pada kondusif dan progresif pada isu-isu tertentu dan negatif pada putusan yang dinilai melemahkan pemajuan hak atau praktik penyelenggaraan negara yang baik.

Selain itu, juga ada penilaian wajar atau sudah semestinya pada putusan yang memang seharusnya diputuskan sebagaimana kewenangan MK atau sifatnya biasa saja.

Dari kajian tersebut, Setara memberi penilaian positif terhadap 23 perkara yang dikabulkan dan 26 perkara yang ditolak. Sedangkan putusan yang dinilai negatif ada empat perkara yaitu ditolak MK.

Putusan yang ditolak MK dan diberi penilaian negatif oleh Setara terkait pewajiban laporan peristiwa kelahiran untuk memperoleh akta kelahiran, tetap dipertahankannya izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang melakukan tindak pidana, otonomi pendidikan dan badan hukum pendidikan serta pengujian UU PNPS tentang penodaan agama.

Sedangkan yang diberi penilaian wajar oleh Setara adalah satu putusan yang dikabulkan dan enam putusan yang ditolak.

“Seluruh perkara yang dinyatakan tidak diterima yaitu 38 perkara juga diberi penilaian wajar karena sudah seharusnya demikian MK bersikap,” ujarnya.  AN-MB