TTD RANPERDA
 
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menandatangani  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan rapat paripurna DPRD ke-30 Kabupaten Tabanan, Kamis (19/10) di Aula Kantor Camat Kediri Tabanan.
Tabanan (Metrobali.com)-
 
DPRD Kabupaten Tabanan sepakat menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD ke-30 Kabupaten Tabanan, Kamis (19/10) di Aula Kantor Camat Kediri Tabanan. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, dilanjutkan dengan laporan Pansus XII dan XII, dan dilanjutkan dengan penandatanganan yang kemudian diikuti dengan pendapat akhir Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Bupati Eka dalam sambutannya  memberikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap sepuluh Ranperda yang telah diajukan ke DPRD. Dirinya juga menegaskan agar Perda yang sudah ada untuk disosialisasikan dengan baik dan benar.
 “Terima kasih sekali lagi saya sampaikan. Di kesempatan ini juga perlu saya sampaikan mengenai bagaimana setiap perda ataupun hal hal yang telah kita selesaikan, khususnya di eksekutif harus bisa mensosialisasikan dengan baik dan benar. Jangan kita buat perda hanya dibiarkan saja, tapi harus bisa disosialisasikan sampai ke akar ukur,” ujarnya.
Ditambahkan, seperti masalah retribusi parkir,  di tahun 2011 Tabanan sudah punya retribusi penyesesuaian, dan wajib disesuaikan, dan satu-satunya di Tabanan yang akan menyesuaikan karena Tabanan akan membuat E-parking. Supaya hal tersebut tidak menjadi isu politik, harus bekerja dengan benar,  sosialisasikan yang benar, maka tentu hasilnya juga akan benar.
 “Tolong eksekutif sosialisasikan sampai bawah sehingga apa yang kita lakukan disini bersama legislatif bisa sampai kepada kepentingan utama yakni meningkatkan PAD kita. Dari kementrian juga sudah menyampaikan harus ada penyesuaian untuk meningkatkan PAD. Kembali lagi, Tujuan ini baik, kita akan E-parking  dan  harus disesuaikan. Karena perdanya sudah ada dan harus disesuaikan,” imbuhnya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Tabanan, karena Tabanan adalah yang terbaik dan memiliki potensi luar biasa.  
 
Ayo kita sama-sama melindungi Tabanan, saling menjaga dan bersama-sama memimpin Tabanan, karena Tabanan itu amazing, dan memilki potensi yang luar biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus XII I Wayan Eddy Nugraha Giri dalam laporannya mengatakan berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan, DPRD Tabanan melalui komisi-komisi  dan fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui Ranperda karena telah memenuhi pertimbangan terbentuknya perda serta materi muatannya sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembentukan perundang-undangan.
“Pertimbangan tersebut antara lain; Ranperda tentang perubahan atas 4 Perda tentang retribusi daerah di bidang perhubungan dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan dengan perundang-undangan yang telah terbit setelah penetapan Perda tersebut. Hal tersebut wajib dilakukan agar mekanisme dan administrasi pungutan retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Terkait dengan Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dibutuhkan karena Perda Nomor 1 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 10 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini dengan adanya penambahan jenis layanan kesehatan.
“Sehingga berdasarkan ketentuan Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” jelasnya.
Sementara I Made Edi Wirawan dari  Pansus XIII  dalam laporannya mengatakan pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa harapan antara lain bahwa dalam masa transisi regulasi yang diawali dengan terbitnya undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya, yang secara substansial telah merubah paradigma tentang desa memerlukan perhatian dan tindakan yang cepat dari jajaran pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya khususnya tindak lanjut terhadap Permendagri yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan pemerintahan desa.
“Keterlambatan menindaklanjutinya  akan  berpengaruh pada pelaksanaan pemerintahan di desa. Untuk itu diperlukan sinergitas antar perangkat daerah, agar maksud dan tujuan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Ke sepuluh Ranperda yang ditetapkan antara lain; Ranperda tentang Perubahan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 22 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.30 tahun 2011 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda tentang pinjaman daerah, Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 20 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.
Pada sidang tersebut, juga dilanjutkan dengan sidang ke 31, dengan acara pokok pidato pengantar Bupati Tabanan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tabanan tahun 2018, serta tiga buah Ranperda.
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Ranperda peraturan daerah kabupaten Tabanan tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT penjaminan kredit daerah Bali Mandara Provinsi Bali dan Ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Dharma Santhika.
Ketiga Ranperda tersebut untuk selanjutnya akan dibahas oleh dewan dalam tingkat-tingkat pembahasan sesuai dengan tatanan dan mekanisme yang berlaku. PR-MB