Sepuluh jerigen madu diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Sepuluh jerigen warna biru berisi madu diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (11/1) pagi.
Kapolsek Lawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan seperti biasa pihaknya memeriksa setiap barang, orang dan kendaraan yang akan masuk ke Bali.
Sekitar pukul 07.45 Wita sebuah kendaraan truk box Mitsubhisi DK 9580 GH datang dan masuk ke pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan Sudarman (47) dari Probolingo, Jawa Timur selain memuat barang lain juga sepuluh jerigen warna biru.
“Setelah kami periksa 10 jerigen isinya semua madu. Semuanya 350 Kg. Masing-masing jerigen berisi 35 Kg madu” ujar Muliyadi, Kamis (10/1).
Karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Karantina asal madu, kendaraan dan muatannya serta sopir kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Pengiriman madu untuk diantar pulaukan apalagi dalam jumlah banyak menurutnya wajib dilengkapi Settifikat Kesehatan dari Karantina setempat karena madu merupakan bahan asal hewan sesuai pasal 6 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Untuk proses selanjutnya setelah sopir dimintai keterangan komoditi hewan tersebut kemudian diserahkan kepada Karantina Hewan Wilker Gilimanuk.
Dari pengakuan sopir box, Sudarman, komoditi madu ini dibawa dari Malang dengan tujuan Denpasar, Bali. MT-MB