Denpasar (Metrobali.com)-

Polresta Denpasar  menggulung sebelas orang karena kedapatan mengedarkan dan menghisap Sabu-sabu. Selain Sabu beberapa orang yang ditetapkan tersangka, juga memiliki ekstasi.

“Selama sepekan operasi mereka kami tangkap. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ulah para tersangka,” ujar, Kasat Serse Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, dalam gelar perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/10).

Dari sebelas tersangka, tiga di antaranya merupakan wanita. ‎Yakni RN (24) warga Jalan Tukad Yeh, Sungi, Denpasar; DAA (33) warga Jalan Gunung Guntur dan CSA warga Jalan Kalimutu.

Ketiganya merupakan pecandu narkotika, dan barang bukti Sabu yang diamankan petugas sedikitnya 0,24 gram.

“Kami masih kembangkan jaringan di atas ketiga wanita ini,” ungkapnya.

Selain ketiganya, petugas juga mengamankan pengedar Sabu, yaitu HT (33) warga Jalan Gunung Karang, yang kedapatan memiliki Sabu siap jual seberat 11,58 gram. Dua pengedar lain, diciduk bersamaa‎n, yaitu AAM (33) dan FGJ (34) di kawasan Jalan Cokroaminoto, keduanya memiliki Sabu seberat 12 gram lengkap dengan timbangan elektrik Sabu. Selain itu, dalam penggeledahan petugas juga menemukan 7 butir pil ekstasi.

Lima lainnya yakni tersangka dengan inisial MUH M, MJ, MUH N, MUL dan SS ditangkap di daerah berbeda di sekitaran Denpasar. Kelimanya pengguna yang biasa membeli SS di tiga pengedar tersebut.

“Jika ditotal hasil penjualan Sabu dan Ekstasi ini mencapai ratusan juta. Kami pun masih mengembangkan kasus ini, apakah mengarah ke jaringan Internasional,” pungkas dia. SIA-MB