Sepasang Residivis Ditangkap Saat Mau “Nyabu”
Denpasar, (Metrobali.com) –
Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap sepasang residivis tersangka tindak pidana narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyebut dua tersangka tersebut berinisial FER laki-laki (46th) dan HER perempuan (33th), keduanya didapati memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/01/2015) jalan Tibu Beneng, Gang Yuh Gading no 4 Pondok Puri Shahana, Kuta Utara, Badung pada pukul 10:15 WITA yang akan berpesta narkoba.
“Tersangka HER ini tidak memiliki pekerjaan sementara FER dia seorang pedagang,” jelas Ganefo di Denpasar, Rabu (14/01).
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba dimana tersangka HER divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan tersangka FER divonis penjara 4 tahun, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pembebasan bersyarat .
“Dua tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Mereka mengaku akan mengunakan satu paket narkoba itu akan dipakai berdua,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.