Sepasang Residivis Ditangkap Saat Mau Nyabu

Denpasar, (Metrobali.com) –

Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap sepasang residivis tersangka tindak pidana narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar  Kompol  I Gede Ganefo menyebut dua tersangka tersebut berinisial FER laki-laki (46th) dan HER perempuan (33th), keduanya didapati memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/01/2015)  jalan Tibu Beneng, Gang Yuh Gading no 4 Pondok Puri Shahana, Kuta Utara, Badung pada pukul 10:15 WITA yang akan berpesta narkoba.

“Tersangka HER ini tidak memiliki pekerjaan sementara FER dia seorang pedagang,” jelas Ganefo di Denpasar, Rabu (14/01).

Kedua tersangka merupakan residivis kasus  narkoba  dimana tersangka HER divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan tersangka FER divonis penjara 4 tahun, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pembebasan bersyarat .

“Dua tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Mereka mengaku akan mengunakan satu paket narkoba itu akan dipakai berdua,” pungkasnya.

Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.SIA-MB