Warga  Banjar Adat Kubu .

KARANGASEM, (Meteobali.com) –

 

Kisruh pemekaran Banjar Adat Kubu yang sempat memanas akhirnya mendapat jalan tengah setelah  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa turun langsung melakukan mediasi, Senin (20/01/2020).

Dalam mediasi yang berlangsung di Wantilan Kantor Bupati tersebut. kedua belah pihak yaitu Banjar Adat Kubu dan warga Banjar Graha Santi yang nota bene adalah Banjar hasil pemekran tersebut dihadirkan secara langsung.

Dihadapan Weda Karna, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Kepala Dinas Kebudayaan Karangasem, Kapolres dan Dandim 1623/Karangasem masih – masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar keinginan pemekaran dari pihak Banjar Graha Santi dan dasar keberatas atas pemekaran tersebut dari Banjar Adat Kubu.

Masih – masing pihak memiliki argumennya masing – masing namun ada satu hal yang cukup menohok dimana dari pihak Banjar Adat Kubu menanyakan prihal ketidak hadiran dari pihak MDA dalam mediasi tersebut.

Disana dari pihak Banjar Adat Kubu menilai bahwa pihak MDA hanya bekerja diatas meja. Rekomendasi yang diberikan terhadap Bajar Adat Graha Santi pasalnya tanpa disertai dengan perifikasi kebawah untuk memastikan seluruh data – data yang ada.

“Mana ini Majelis, kalo merasa benar seharusnya hadir, kalo majelis kerja hanya diatas meja beginilah hasilnya,” terang Agung Ariasa selaku juru bicara Banjar Adat Kubu.

Sementara itu, Nyoman Witama selaku Kelian Banjar Graha Santi dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah tahapan yang dijalani dalam proses pemekaran Banjar tersebut.

Ia juga mengatakan alasannya untuk melakukan pemekaran didasari karena jumlah warga yang menjadi anggota Banjar sudah sangat banyak sehingga untuk memudahkan dan memaksimalkan terutama dalam hal administrasi sehingga diputuskan untuk melakukan pemekaran untuk membentuk Banjar Adat Graha Santi sampai akhirnya kini dalam proses banding di Provinsi.

Meski mendapat sejumlah alasan tersebut, dari Pihak Banjar Adat Kubu tetap bersikukuh untuk menolak pemekaran banjar, pasalnya mereka menilai dengan dilakukan pemekaran ini maka akan memicu perpecahan antar warga di Desa Adat Kubu Juntal itu sendiri.

Setelah kedua belah pihak ini menyampaikan alasan masing – masing, DPD Provinsi Bali, Arya Weda Karna akhirnya memberikan masukan dan pemaparan mengenai dasar dasar hukum terkait dengan permasalahan yang ada, sampai akhirnya suasana cair dan muncul solusi bahwa kedua belah pihak akan menerima apapun hasil banding di Provinsi yang saat ini masih berlanjut.

Dalam mediasi ini, setelah mendapat jalan tengah akhirnya dilakukan penandatanganan berupa hasil kesimpulan dari mediasi kisruh pemekaran banjar tersebut diantaranya adalah keputusan kedua pihak untuk bersama menunggu keputusan termasuk mengikuti prosedur banding ditingkat Provinsi serta mengikuti dan menerima apapun keputusannya nanti.

Disana Weda Karna juga memberi peringatan keras terhadap kedua belah pihak agar dalam masa sengketa tidak ada tindakan melanggar hukum baik itu berupa ancaman lewat sms, wa maupun saat dialog dan perusakan terlebih dengan pemukulan.

“Hasil mediasi hari ini, mengikat secara hukum, ketika nanti keputusan dari MDA turun semua pihak harus mengikuti, jadi tidak boleh lagi ada riak – riak, protes saling surat – menyurati, apapun hasilnya harus diikuti,” kata Weda Karna.

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri yang hadir langaung dalam mediasi tersebut mengaku tidak tau bahwa permasalahan pemekaran Banjar ini sudah pernah sampai ke DPRD bahkan sampai banding ketingkat Provinsi.

“Setelah ada persoalan kni baru saya tau, termasuk diberikan nomor dan dicabut oleh Dinas Kebudayaan,” ujarnya Mas Sumatri.

Kendati demikian, ia atas nama Pemda Karangasem berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan cara baik dan damai demi Karangasem yang lebih baik kedepannya.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha