MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Seorang pemeran video porno ditangkap Polres Garut

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng memberikan keterangan pers di Garut. (ANTARA/Feri Purnama)

Garut (Metrobali.com) –
Kepolisian Resor Garut kembali menangkap satu orang pemeran dalam video porno yang diperankan seorang perempuan dan beberapa pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Satu orang sudah kami tangkap, dia warga Bandung tapi suka main ke Garut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan kepolisian sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni pemeran perempuan inisial V, kemudian mantan suami V inisial A (almarhum), lalu tersangka W yang saat ini sudah ditahan di Rutan Garut.

Selanjutnya, katanya, tersangka inisial AG (29) yang berhasil ditangkap di luar Garut setelah menjadi buronan polisi selama satu bulan lebih, kemudian polisi juga sedang mengejar tersangka lain.

“Ada lagi tersangka lain yang saat ini sedang kami kejar,” katanya.

Ia menuturkan tersangka baru tersebut merupakan salah satu pemeran yang membayar kepada tersangka A untuk bisa berhubungan dengan V bersama tersangka lain di salah satu hotel di Garut.

Tersangka AG yang bekerja di sebuah salon di Bandung itu, kata Maradona, mengakui dalam vidoe tersebut dirinya, dan mengetahui selama aksinya di kamar itu direkam video.

“Tersangka ini tahu direkam, tapi tidak tahu mau disebarkan,” katanya.

Sementara itu, Polres Garut saat ini masih mengejar satu tersangka yang identitasnya sudah diketahui, polisi menduga tersangka sudah mengetahui bahwa dirinya menjadi buronan polisi, sehingga keberadaannya berpindah-pindah.

“Yang jelas masih akan terus kami kejar dan tangkap,” kata Maradona.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap puluhan video porno yang diperankan oleh sejumlah orang, di antaranya warga Garut.

Polisi telah menahan seluruh tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, sedangkan tersangka yang sudah meninggal dunia karena sakit dihentikan kasus penyidikannya. (Antara)