Ilustrasi. (ist)
Gianyar (Metrobali.com)-
NBJ (37) seorang Jaksa yang tinggal di Jalan Pantai Gumicik Ketewel terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani swab test pada, Senin (1/6/2020). Hasil dari swab test itupun keluar pada, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Dari data yang berhasil dihimpun Media ini, Jumat (5/6/2020) seorang jaksa yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini merupakan seorang jaksa yang dinas di Palu Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan datang ke Bali pada tanggal 20 Maret 2020 lalu untuk mendampingi istrinya yang akan operasi myoma dan kista di RS Bros pada tanggal 25 April 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Gianyar, I Made Wisnu Wijaya mengatakan bahwa setelah operasi tersebut usai, istri yang bersangkutan diijinkan untuk pulang dan sementara tinggal di rumah mertuanya di Ketewel. “Yang bersangkutan KTP nya di Denpasar, tapi dia tinggal sementara waktu di rumah mertuanya di Ketewel,” ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 26 April yang bersangkutan kemudian melakukan rapid test di RS Bros. “Rapid test tersebut menunjukan non reaktif,” katanya.
Karena akan kembali bertugas, yang bersangkutan berencana akan berangkat kembali ke Palu pada tanggal 5 Juni 2020. “Karena ingin keluar daerah lagi, seuai dengan SOP yang bersangkutan harus melakukan swab test mandiri. Kemudian yang bersangkutan melakukan swab test secara mandiri di RSUP Sanglah Denpasar pada tanggal 1 Juni 2020. Kemudian hasinya keluar pada tanggal 4 Juni 2020 dengan hasil pcr konfirmasi Sar Cov 2 (Covid-19),” ucap Wisnu Wijaya.
Saat ini, yang bersangkutan tengah dalam proses evakuasi ke RSUD Sanjiwani Gianyar. “Untuk diisolasi di RSUD Sanjiwani Gianyar,” pungkasnya.
Pewarta :Catur
Editor : Whraspati Radha