Denpasar (Metrobali.com)-

Senin (26/9) hari ini Tim Pengacara Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirim berkas somasi ke Dewan Pers. Hal itu dikatakan anggota Tim Ketut Ngastawa, S.H.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Sabtu, mengeluarkan pernyataan sikap atas konflik antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan harian “Bali Post” terkait pemberitaan.

Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, Sabtu, mengemukakan, pernyataan sikap tersebut terdapat dalam empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kedua pihak, media massa di Bali, Dewan Pers, dan pihak terkait lainnya.

“Sehubungan dengan terjadinya konflik antara Gubernur Bali I Made Mangku Pastika denga ‘Bali Post’ terkait pemberitaan di media tersebut, maka AJI berkomitmen untuk tetap menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Pernyataan sikap tersebut mendesak kedua belah pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dan menggunakan hal itu untuk mencapai penyelesaian masalah ini. (***)