penipuan
Denpasar (Metrobali.com)-
Seorang pemangku atau pendeta Hindu dari Tabanan Bali bernama Made Sarja, hari ini mempraperadilkan Kapolda Bali, Irjen Polisi Albertus Benny Mokalu. Jero Mangku Made Sarja, mempersoalkan keluarnya surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda Bali, dalam kasus sengketa tanah miliknya, yang bernilai belasan milyar rupiah. Pemberian SP3 terhadap tersangka kasus ini dinilai janggal dan di luar prosedur yang seharusnya.
Kedatangan jero mangku Sarja ke Pengadilan Negeri Denpasar diantar oleh sejumlah kerabat serta pengacaranya. Sesampainya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jero Mangku Sarja dan pengacaranya langsung mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali Irjen Benny Mokalu.
Usai mendaftarkan gugatan pra peradilan Kapolda Bali, Jero Mangku Made Sarja mengaku ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterimanya. SP3 yang dikeluarkan Kapolda Bali terhadap tersangka dalam kasus sengekat tanah miliknya, dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“SP3 itu yang dikeluarkan Kapolda Bali itu bagi saya sangat tidak adil, SP3 apa itu? Kok cepat sekali keluarnya, ini aneh dan tidak mencerminkan keadilan. Ini alasan saya pra peradilkan Kapolda Bali,” ujar Mangku Sarja.
Pengacara Mangku Sarja, Zulfikar Ramly menyatakan, pendaftaran gugatan pra peradilan terhadap Kapolda Bali ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap keluarnya SP3 dari Kapolda Bali yang dinilai janggal.
“Di pengadilan akan kita uji, apakah SP3 dari Kapolda Bali ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Kita harapkan pengadilan menjadi benteng terakhir untuk menguji kebenaran SP 3 yang dikeluarkan Kapolda Bali ini. Kita akan uji nanti di persidangan,” ujar Ramly.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan miliknya di wilayah Tabanan Bali senilai Rp 11 milyar,  antara pemangku made sarja dengan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama. Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, diduga memalsukan sertifikat tanah Made Sarja dan kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa persetuan Made Sarja sebagai pemilik sah.
Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik Sarja. Namun status tersangka ini dengan cepat dicabut lewat SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolda Bali, Irjen. Benny Mokalu.
Jero Mangku Sarja menyatakan akan terus berjuang untuk mencapai keadilan, atas kasus sengketa lahan miliknya, melawan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama.
******************************************************************************************************************
Kisah Made Sarja, Pemangku Hindu yang Ditipu Orang Dekat Megawati
*******************************************************************
Tabanan. I Made Sarja, Seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali, mengaku ditipu dan dizalimi oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama. Sarja mengaku tanah miliknya diambil alih dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, oleh orang yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.
Konflik terkait kepemilikan lahan antara seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali dengan tokoh PDIP yang juga orang dekat Megawati ini, bermula saat Sarja melaporkan Adi Wiryatama ke Polda Bali. Made Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama  anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Direktorat Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,  pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Setelah sempat  ditetapkan menjadi tersangka, Polda Bali per tanggal 28 Novemmber 2014 kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Adi Wiryatama, terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Polda Bali berdalih kasus itu bukan tindak pidana karena tanda tangan Made Sarja identik di Akta Jual Beli (AJB).
Hal ini tentu dipertanyakan Sarja dan pengacaranya Zulfikar Ramly. Keputusan Polda Bali untuk menerbitkan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai Janggal dan tidak sesuai prosedur pada umumnya. Pengacara Sarja pun menuding Polda Bali bermain dalam kasus ini.
Terkait kasus pengambilalihan lahannya di Tabanan, Mangku Sarja menyatakan sama sekali tidak pernah menjual tanah miliknya kepada pihak Adi Wityatama. Bahkan Sarja menantang Adi Wiryatama untuk melakukan sumpah pocong.
Menurut Sarja, ia memang pernah diminta anaknya untuk tanda tangan surat sebanyak 10 lembar. Namun itu hanya untuk pengakuan hutang, bukan untuk sertifikat tanah miliknya.
“Saya tanya sama anak saya, untuk apa saya tanda tangan surat itu, dia bilang untuk minjam duit, saya tanda tangan saja karena saya baca itu perihal surat pengakuan hutang yang banyaknya sekitar 10 lembar. Saya  tantang Adi Wiryatama untuk sumpah pocong, saya tidak pernah takut,” ujarnya, di Denpasar.
Tanah yang menjadi obyek sengketa, kata sarja, merupakan tanah warisan dan ia tidak pernah berniat untuk menjualnya. Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp 11 miliar. Tanah tersebut sudah dijual pihak Adi Wiryatama kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
“Sampai ujung langit saya kejar, sampai titik darah penghabisan, karena saya tidak pernah menyuruh ataupun membeli tanah itu. Tanah itu adalah tanah warisan.”
Sarja menyatakan, ada sekitar 15 sertifikat tanahnya yang hilang. Belakangan hilang lagi 1 jadi 15.
“Saya orang kecil dan dilecehkan oleh Adi, bahkan sampai di SP3 saya sama sekali tidak gentar. Walaupun dia lari ke ujung langit akan saya kejar demi keadilan,” katanya.
Kuasa hukumSarja, Zulfikar Ramly, mendesak Polda Bali untuk menetapkan tersangka lainnya. Ia pun  mempertanyakan jumlah uang sebesar Rp 37 milyar yang diserahkan Adi kepada Made HarumBawa (anak Sarja).
“Kita korban. Pak Mangku Sarja juga korban. Kita mohon dukungan rakyat Bali. Kita rakyat kecil dan saya yakin ada apa-apanya. Apakah karena orang besar sehingga kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana? Dalam waktu dekat kita akan melakukan pra peradilan,” kata Ramly.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Adi Wiryatama, Gede Wija Kusuma mengatakan, setelah kasus tersebut di SP3 klien nya telah terbukti  tidak bersalah. Bahkan dirinya menunjukkan uraian kejadian diprosesnya akta jual beli tanah tersebut.
Dalam laporan tersebut diuraikan dengan jelas bahwa proses akta jual beli tanah tersebut sudah sesuai dengan proses yang ada dan telah diketahui oleh terlapor (Sarja dan Made Harumbawa,red) yang juga telah menerima uang pembayaran tanah. Ini dibuktikan dengan yang bersangkutan telah menandatangani akta jual beli tersebut.
“Apalagi setelah di uji lab Polda Bali tanda tangan Sarja identik dengan akta jual beli,”jelasnya.PS-MB