Keterangan Foto: Gusti Ayu Tantriani saat ditemui di rumah kerabatnya, Banjar Pande, Peliatan Ubud, Rabu (22/1/2020).
Gianyar, (Metrobali.com)-
Kasus sengketa tanah ayahan Desa terjadi di Banjar Pande, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud Gianyar. Karangan ayah milik Gusti Ayu Tantriani (70) diserobot oleh Gusti Pastika, kasus sengketa tanah ini telah bergulir sejak bulan November tahun lalu.
Media ini sempat mendatangi rumah Bendesa Adat Peliatan, I Wayan Sandhi, mengatakan bahwa masalah sengketa lahan ini terjadi berawal dari bulan November 2019. Pada saat itu I Gusti Pastika yang tinggal di Banjar Ambengan Peliatan sering datang ke rumah milik Gusti Ayu Tantri di Banjar Pande.
“Pada saat itu Gusti Pastika ini sering mendatangi rumah Gusti Ayu Tantriani, awalnya sih kesana berkedok sembahyang ke merajan. Tapi lama kelamaan dia kesana lalu sampek menginap,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).
I Gusti Pastika ini,  dijelaskan Bendesa bahwa memang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gusti Ayu Tantriani, Pastika dikatakan dulu lahir di rumah Gusti Ayu Tantriani.
Akan tetapi Gusti Pastika ini sudah pindah ke Banjar Ambengan Peliatan dan memiliki rumah sendiri. Namun tidak mengetahui apa permasalahnya, I Gusti Pastika datang ke rumah Gusti Ayu Tantriani pada Bulan November 2019 lalu.
Bahkan, I Gusti Pastika bersama keluarganya tinggal di rumah Gusti Ayu Tantriani. “Ini permasalahannya ya biar jelas, tanah yang ditinggali Gusti Ayu Tantriani itu merupakan tanah ayahan Desa. Yang menjalani ayahan Desa ini adalah Gusti Ayu Tantriani, sedangkan I Gusti Pastika itu tidak ada haknya terhadap tanah ayah tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, namun entah karena apa I Gusti Pastika “memengkung” untuk tinggal di rumah Gusti Ayu Tantriani tersebut.
Pada, Selasa (21/1/2020) pihak Desa Adat bersama Pecalang, Sabha Desa, serta pihak terkait sempat mendatangi rumah Gusti Ayu Tantriani di Banjar Pande Peliatan. Tujuan pihak Desa Adat turun untuk memberitahu I Gusti Pastika agar keluar dari rumah Gusti Ayu Tantri. Namun Gusti Pastika menolak permintaan Desa Adat tersebut, kemudian mengatakan bahwa akan mengikuti jalannya proses hukum.
“Kami dari pihak Desa kan melindungi Gusti Ayu Tantri, kenapa? Karena Gusti Ayi Tantri yang menjalankan tanah ayahan desa tersebut. Dia yang menjalani ayaha ayahan tersebut,” katanya.
Bendesa Peliatan I Wayan Sandhi mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadap ke Penyidik di Polres Gianyar, ” Ini saya dipanggil oleh penyidik di Polres,” ungkapnya.
Sedangkan saat ditemui dirumahnya, Gusti Ayu Tantriani mengatakan bahwa dirinya sangat kesal karena Gusti Pastika menyerobot rumahnya. Bahkan saat ini Gusti Ayu Tantriani tinggal di rumah kerabat yang berada disamping rumahnya tetsebut.
“Apa haknya Gusti Pastika itu? Tanah tersebut merupakan tanah ayahan desa, saya yang menjalani ayahan tersebut. Rumah tersebut juga saya bangun bersama anak angkat saya,” kesalnya.
Gusti Ayu Tantriani menjelaskan bahwa tanah ayahan tersebut seluas 26 are. “Tanah tersebut ada luasnya 26 are,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan bahwa pada Selasa (21/1/2020) pihaknya turun ke Banjar Pande. Akan tetapi hanya sebatas mengamankan pihak Desa Adat yang turun saja. “Kami kemarin datang kesana hanya sebatas pengamanan saja, kasus ada di Polres yang menangani,” ucapnya. (CTR)
Editor : Hana Sutiawati