ilustrasi korupsi

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Abdul Aziz Khafia mengusulkan agar terpidana kasus korupsi juga divonis mati dan dieksekusi karena dampak dari korupsi dapat mengancam masa depan bangsa Indonesia.

“Indonesia saat ini sudah memasuki darurat narkoba, teroris, dan koruptor, yang mengancam masa depan bangsa,” kata Abdul Aziz Khafia pada diskusi “Indonesia Darurat Narkoba” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut Abdul Azis, pemerintah baru melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba dan terorisme, sedangkan terhadap terpidana kasus korupsi belum ada yang dieksekusi mati.

Bahkan, kata dia, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi relatif sangat ringan, dibandingkan dengan kerugian negara akibat perilakunya.

“Saya melihat kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi, sudah luar biasa, sehingga penanganannya juga harus secara luar biasa,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan kejahatan narkoba di Indonesia saat ini sudah luar biasa, sehingga harus ada peran negara untuk meredamnya.

Jika negara tidak berperan aktif melalui lembaga-lembaganya, kata dia, maka peredaran narkoba di Indonesia akan semakin masif dan dampaknya kepada bangsa Indonesia semakin luas.

Ia mencontohkan, negara sudah memiliki lembaga-lembaga pengontrol peredaran narkoba, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga pemasyarakatan, tapi terpidana kasus narkoba Freddy Budiman masih dapat memproduksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini menunjukkan pengawasan dari lembaga negara masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Masinton juga melihat peredaran narkoba di Indonesia yang menyebar di tengah masyarakat dan banyak dikonsumsi generasi muda.

Politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan, agar negara lebih meningkatkan pengawasannya terhadap peredaran narkoba, baik melalui lembaga negara maupun melalui aturan perundangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menyatakan peredaran narkoba di Indonesia sudah mengancam tujuan berbangsa dan bernegara.

Menurut dia, jika Pemerintah Indonesia menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, maka produsen dan pengedar narkoba akan lebih berhati-hati untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba di Indonesia.

“Produsen dan bandar narkoba akan mempertimbangkan risiko dieksekusi mati,” katanya. AN-MB