Kembar akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama  Made Jingga (54) warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 09.15 wita/MB
Buleleng, (Metrobali.com)-
Spesialis mencuri, Kadek Darmawan alias Kembar (42) berasal dari Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan bertempat tinggal sementara (kost) di Desa Sambangan, selama ini melanglang bhuana melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat. Namun bak sepandai-pandainya tupai melompat akan terjatuh juga. Begitu juga aksi pencurian yang kerap dilakukan Kembar, akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama  Made Jingga (54) warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 09.15 wita.
Kronologis peristiwa penangkapan pelaku pencurian Kembar, berawal adanya laporan yang menyebutkan Made Jingga kecurian dirumahnya pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 09.15 Wita. Saat kecurian, korban sedang menjemput anaknya disekolah.  Sepulang dari menjemput anak sekolah, ia melihat kondisi pintu kamar rumahnya tercongkel dan setelah dicek kedalam kamar, tampak terlihat pintu lemari terbuka dan isi lemari acak-acakan. Kemudian diketahui kalau barang yang ada dilemari hilang, berupa   1 hand phone, 1 kalung berantai emas dengan berat 4 gram, 1 liontin emas seberat 2,5 gram, sepasang sumpel emas seberat 2 gram, 1 sumpel seberat 0,5 gram, 2 cincin emas yang masing-masing memiliki berat 1,5 gram dan 2,5 gram, 8 bungkus rokok, dan 1 tutup bokor. Setelah dihitung, total kerugian ditaksir sekitar Rp 16 juta
Mengetahui kalau rumahnya telah dibobol maling, maka saat itu juga korban melaporkannya ke Mapolsek Sukasada. Mendapat laporan pencurian ini, dengan sigap anggota Satreskrim Polsek Sukasada menuju ketempat kejadian perkara dan bersama warga setempat memblokir akses jalan keluar Desa Panji, karena diduga keras kalau pelaku masih berada disekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi warga, diketahui ciri-ciri pelaku membawa tas ransel warna hitam.
Ditengah-tengah sibuknya aparat kepolisian dan warga berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, Kelian Banjar Babakan, Desa Panji, Ketut Sudiksha mengendarai sepeda motor akan menuju kesalah satu rumah warganya yang dilaporkan ada pencurian. Saat dalam perjalanan, ia distop oleh orang yang tidak dia kenal dan meminta untuk diantarkan pulang. Namun dia menolak untuk memberikan tumpangan dan melanjutkan perjalanannya. Dalam perjalannnya itu dia melihat kerumunan polisi dan warga, lalu ia bertanya. Setelah mendapat jawaban kalau pencurinya itu memiliki ciri membawa tas ransel warna hitam, saat itu juga ia berbalik kembali menuju orang yang meminta untuk ikut menumpang. Dengan menawarkan diri sebagai ojek, iapun menggandeng pelaku. Ternyata pelaku curiga, setelah melihat dari kejauhan ada sekerumunan polisi dan warga. Lalu ia melompat dari sepeda motor dan lari kalang kabut menuju persawahan yang ada di Banjar Dinas Babakan. Melihat pelaku berlari untuk menyelamatkan diri, saat itu juga warga dan polisi melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku tertangkap, dengan barang bukti hasil curian ditempatkan didalam tas ransel pelaku.  Polisipun menggelandang pelaku ke ruang sel tahanan Mapolsek Sukasada.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap kalau pelaku selain melakukan pencurian dirumah korban Jingga, juga mencuri di rumah Sutrimo. “Semua barang bukti hasil curiannya ditempatkan di ransel, baik hasil curian di eumahnya Jingga maupun dirumahnya Sutrimo” ucap Kapolsek Sukasada Kompol. Gede Juli, Minggu (11/2).
Menurut Kapolsek Juli, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kalau dirinya itu dalam melakukan aksi pencurian dirumahnya Jingga, terlebih dahulu meloncati pagar rumah dan mengambil bokor yang ditaruh di lemari di depan kamar tidur. Selain itupula, pelaku mencongkel pintu kamar tidur korban, dan mengambil emas milik korban yang ditaruh di dalam lemari kamar tidur,”Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pelaku sudah teridentifikasi melakukan aksi yang sama di beberapa tempat” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. GS-MB