Keterangan Foto: Salah satu spanduk yang ditertibkan oleh Satpol PP Gianyar, Rabu (4/12/2019).

Balinetizen.com, Gianyar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP, red) Kabupaten Gianyar melakukan tindakan penurunan atas spanduk serta baliho yang tidak memiliki ijin, Rabu (4/12/2019) hal ini dilakukan untuk mencegah kesembrawutan wajah kota atau wilayah di Gianyar.

Kasatpol PP Gianyar I Made Watha menerangkan bahwa penurunan spanduk dan baliho ini dilakukan di seputaran kota atau wilayah di Kabupaten Gianyar, serta sebagian besar spanduk yang ditertibkan tersebut berisikan tulisan kemenangan bali united di ajang Liga 1 Shopee 2019.

“Kebanyakan yang kami tertibkan adalah spanduk yang berisikan tulisan kemenangan baliunited, karena tak berijin dan terkesan kumuh maka kami bersihkan,” ujar Watha tegas.

Watha berharap agar masyarakat senantiasa terus mengikuti tata tertib dan tidak memasang baliho maupun spanduk sdmbarangan.

“Kalau ingin memasang spanduk atau baliho silahkan urus dulu ijinnya, kalau tidak terpaksa kami tertibkan,” ujarnya.

Tindakan penertiban baliho maupun spanduk ini memang secara rutin dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Gianyad, hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keindahan kota.(ctr).