?????????????

Rapim Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016 dengan tema : “Integritas Lembaga untuk Penyiran yang Sehat” di Bekasi, Rabu (5/10/2016).
Bekasi (Metrobali.com)-
Seluruh Lembaga Penyiaran harus turut berpartisipasi menyiarkan proses Pilkada Serentak 2017. Hal itu diharapkan anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkyansyah saat tampil sebagai Pembicara saat pembukaan Rapim Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016 dengan tema : “Integritas Lembaga untuk Penyiran yang Sehat” di Bekasi, Rabu (5/10/2016).
Sementara Pembicara dari Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, sejak persiapan Pilkada serentak tahun 2015 lalu Bawaslu sudah mendorong terbentuknya “Gugus Tugas” untuk melakukan pengawasan proses Pilkada termasuk siaran kampanye di Lembaga Penyiaran yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan KPU, KPI, KI dan Bawaslu. Hal ini sudah berjalan cukup lama tinggal bagaimana hal ini disosialisasikan kepada Lembaga Penyiaran dan Paslon melalui peran KPI di daerah, terang Daniel.
Lebih jauh Daniel mengatakan, pada Pilkada serentak tahun 2015 sudah melakukan pemetaan “titik rawan” dalam proses Pilkada dan saat itu sempat luput memasukan peran Lembaga Penyiaran sehingga kami berharap kepada KPI/KPID dapat membantu melakukan sosialisasi, koordinasi dan pengawasan agar siaran terkait proses Pilkada serentak pada 15 Pebruari 2017 mendatang tidak menimbulkan persoalan tetapi sebaliknya Lembaga Penyiaran mampu menjadikan proses Pilakda sebagai pendidikan politik bagi masyarakat, jelasnya.
UU dan Peraturan KPU terbaru saat ini sudah lumayan ketat untuk membatasi dan memfilter materi tayangan kampanye Pilkada oleh masing-masing calon melalui lembaga penyiaran, semua materi kampanye harus mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari KPU Daerah sehingga beban KPI/KPID relatif lebih ringan. Tetapi jangan lupa proses pemantauan oleh KPI tetap berjalan karena bisa jadi mucul masalah-masalah baru, pungkas Daniel.
Ditanya soal materi kampanye melalui media sosial, komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan, hal itu bukan menjadi mengatur kami, hanya saja aturan Pemilu mewajibkan semua akun media sosial yang digunakan oleh masing-masing paslon wajib didaftarkan di KPU/ KPUD dan jumlahnya tidak dibatasi.
Ferry menegaskan, jangan sampai siaran kampanye di media penyiaran berjalan sejuk tetapi malah heboh di media sosial karena melalui media sosial juga memungkinkan memuat materi kampanye dalam bentuk video atau visual, jelasnya.
“Siaran yang terkait dengan proses Pikada oleh masing-masing pasangan calon seharunya tidak hanya berhubungan dengan pemenangan pasangan calon saja, tetapi Paslon juga membuat materi siaran yang memiliki muatan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat, sehingga kelancaran pelaksanaan Pilakda di 101 daerah di Indonesia berjalan lancar dan hal ini adalah tanggungjawab semua pihak, tandas Ferry. MN-MB