Didakwa Mati

Denpasar (Metrobali.com)-

Francois Jacques Giuily, warga negara Perancis didakwa hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada sidang yang digelar Kamis 10 April 2014. Jacques didakwa demikian atas kesalahannya menyelundupkan sabu seberat 3 kilogram ke Bali.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja dalam pembacaan dakwaannya menyebut, terdakwa menyelundupkan sabu seberat 3.010 gram netto dari Sinegal ke Denpasar.

Jaksa menyebut jika Jacques merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang. Jika sukses mengantarkan sabu tersebut, Jacques dijanjikan uang sejumlah US$4 ribu.

“Terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati,” kata Atmaja kepada Ketua majelis hakim Gede Ketut Wanugraha.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa, Suroso menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang pada 17 April mendatang dengan agenda memeriksa saksi.

Jacques tiba di bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014. Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya ditemukan dua buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih. JAK-MB